RAKYATKU.COM, GOWA - Anggota Polres Gowa berhasil menangkap Andri Alunsyah (25). Warga Jalan Maccini Gusung, Makassar ini diamankan karena membawa sabu-sabu.
Niat busuk Andri tercium ketika hendak mengantarkan pesanan sabu kepada polisi yang berpura-pura menyamar sebagai pembeli.
Andri membawa jajanan sabunya di halaman Kompleks Perumahan Citraland, Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Kamis (10/1/2019) lalu.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Maulud mengatakan, sabu tersebut diperoleh Andri atas suruhan DD, bandar sabu asal Kota Makassar.
DD diketahui sering menjajakan barang haram tersebut kepada pelanggan tetapnya di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
"Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku DD sebagai pemilik sabu-sabu tersebut," kata AKP Maulud di Mapolres Gowa, Selasa (15/1/2019).
Menurut Maulud, polisi yang melakukan penyamaran awalnya melakukan pemesanan sabu kepada DD via telepon. Hasil kesepakatannya, transaksi sabu akan dilakukan di depan Cintraland.
"Namun DD rupanya mengutus kurirnya, Andri untuk mengantarkan sabu pesanan ke petugas kami yang menyamar," ungkap Maulud.
"Ketika Andri di TKP, kami langsung melakukan penangkapan. Sabu-sabunya disembunyikan di kaki pelaku," tambah perwira tiga balok ini.
Saat ini, Andri Alunsyah telah diamankan di Mapolres Gowa. Polisi juga menyita barang bukti berupa 97 gram sabu, telepon seluler, serta sepada motor.
Andri dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang nNorkotika. Andri terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.