Senin, 14 Januari 2019 23:26

Warga Mengeluh, Jeriken Hambat Antrean Pertalite di SPBU Caile

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Antrean BBM di SPBU Caile, mengutamakan jeriken, membuat pelanggan lainnya mengeluh. Seperti terlihat, Senin (14/1/2019).
Antrean BBM di SPBU Caile, mengutamakan jeriken, membuat pelanggan lainnya mengeluh. Seperti terlihat, Senin (14/1/2019).

Sejumlah konsumen mengeluhkan antrean BBM di SPBU 7492504 Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Senin (14/1/2019).

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Sejumlah konsumen mengeluhkan antrean BBM di SPBU 7492504 Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Senin (14/1/2019).

Firdaus salah seorang konsumen mengaku, beberapa oknum banyak yang mengantre di jalur premium dan pertalite menggunakan jeriken. Hal ini menurut Firdaus, menghambat antrean masyarakat yang hendak mengisi kendaraannya.

Beberapa pengendara, bahkan harus menunggu antrean lama, karena petugas SPBU mengutamakan pengisian jariken lebih. 

"Lama sekali saya antrenya. Mereka dahulukan jeriken yang dibawa oleh masyarakat pengusaha penjual BBM eceran tersebut," keluh Irwan, warga Gantarang kabupaten Bulukumba. 

Irwan mengaku, warga lainya yang ikut antre membenarkan kalau bukan hanya pertama kalinya SPBU Caile melakukan hal ini, bahkan sudah beberapa kali kerap mendahulukan pembeli jeriken.

"Saya minta pihak Pertamina jangan lagi melakukan hal ini, jangan kita disuruh antre baru jeriken diutamakan,” kata Rizal warga lainnya yang ikut antre. 

Bahkan, Rizal meminta agar pihak Pertamina bisa menberikan pengawasan ketat saat ini, karena banyakya SPBU nakal.

Sementara pengelolah SPBU Caile, Rahmat mengatakan, kalau saat itu memang didahulukan jeriken dari pada kendaraan yang antre.

"Namun untuk yang lebih jelasnya bisa ketemu manajer SPBU,” ujar Rahmat yang merupakan anak dari pemilik SPBU Caile.

“Saya tidak terlalu tahu bagaimana mekanisme pengisian BBM di Pertamina saya, silakan tanya bapak saya,” ujarnya.Sekadar diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012, tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jeriken dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, serta menjual ke pabrik-pabrik home industry atau industri rumahan dan untuk mobil-mobil bengko galian C (pasir-pasir).