RAKYATKU.COM - Kali pertama, warga Indonesia akan mencoblos Calon Legislatif dan Calon Presiden secara serentak di Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
Pemilih mencoblos ada kertas suara dengan warna yang berbeda-beda. Apa saja warnanya?
Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
Surat Suara Capres
Surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu dengan ukuran 22 x 31 cm. Jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.
Surat Suara Calon DPR RI
Surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) berwarna kuning.
Ukurannya 51 x 82 cm dengan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPR RI.
Surat Suara Calon DPD RI
Berwarna merah, surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) memiliki sembilan kategori ukuran. Dengan jenis kertas hvs 80 gram, surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat photo dari setiap calon anggota DPD RI.
Surat Suara Calon DPRD Provinsi
Surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) berwarna biru. Ukurannya 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram.
Berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.
Surat Suara Calon DPRD Kab/Kota
Terakhir, surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) berwarna hijau. Berukuran 51 x 82 cm dengan jenis kertas hvs 80 gram.
Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.