Jumat, 11 Januari 2019 23:45

Bawaslu Punya Waktu 7 Hari Untuk Putuskan Laporan Relawan Prabowo-Sandi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi.

Relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, PAS08, resmi melaporkan tiga kepala daerah di Sulawesi Selatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, PAS08, resmi melaporkan tiga kepala daerah di Sulawesi Selatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Jumat (11/1/2019).

Tiga pejabat yang dilaporkan tersebut adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, serta Wali Kota Palopo Judas Amir. 

Mereka diduga melakukan pelanggaran kampanye serta menunjukkan simbol-simbol dukungan untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Jokowi-Ma'ruf Amin dalam dua kegiatan, yakni pada 24 November 2018 dan 22 Desember 2018 lalu.

Terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi menjelaskan jika laporan sudah dimasukkan, pihaknya akan memeriksa laporan tersebut dengan dua aspek utama. 

"Pertama, syarat formilnya. Kedua adalah syarat meteril. Kedua aspek itu akan dikaji bersama Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," tuturnya, Jumat (11/1/2019).

Menurut Arumahi, pihak Bawaslu Sulsel mempunyai waktu maksimal tujuh hari untuk menyelesaikan laporan tersebut. Merujuk pada sejumlah kasus sebelum-sebelumnya, jika laporan dihentikan artinya ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi, baik itu formil maupun materil. 

"Waktu kami, ada tujuh hari harus ada kepastian apakah diteruskan atau dihentikan. Biasanya kalau dihentikan, ada syarat yang tidak terpenuhi. Misalnya syarat formil atau materilnya. Sekarang sudah tugas kami untuk memproses," tutupnya.