RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan online.
Dua tersangka penipuan online tersebut diantaranya, Suparman alias Suppa (30), warga Kelurahan Limpu Rilau, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo dan Sudirman alias Sudi (34), warga Kelurahan Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.
"Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan online dengan menggunakan WEB fishing bank BRI. Keduanya ini modusnya sama yaitu penipuan online tetapi beda jaringan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, di Mako Polda Sulsel, Jumat (11/1/2019).
Menurut Dicky Sondani, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan cara memalsukan website bank BRI. Seperti yang dilakukan oleh Suparman, ia bersama Nursyam (DPO) membuat website yang menyerupai website bank BRI.
"Setelah membuat link fishing tersebut, Suparman menyebarkan SMS melalui SMS caster kepada calon korban dengan cara random yang berisikan pinjaman online dengan syarat mudah bunga rendah, Mll creditrupiah.com, " bebernya.
Setelah ada korban berminat, korban dipandu untuk mengisi data pada website BRI yang dibuat. Dengan terisinya data korban, seluruh data seperti username dan pasword diketahui pelaku. Para pelaku kemudian dengan mudah mengambil uang korban ada di rekening korban.
Sementara modus yang dilakukan oleh Sudirman dan jaringannya, yakni membuat membuat blogspot yang berisikan tampilan pinjaman online lalu membuat link fishing di www.webbhot.com
"Setelah membuat email lalu disebarkan melalui SMS caster dengan bunyi pengajuan pinjaman online tanpa dengan bunga rendah, kami asiafinace menawarkan pinjaman online tanpa agunan dengan bunga 7,5% per tahun yang berminat chat Whatsapp," tutupnya.