Jumat, 11 Januari 2019 11:52

Dua Tersangka Kasus Korupsi 7 Sanggar Lorong Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua Tersangka Kasus Korupsi 7 Sanggar Lorong Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggara

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong Kota Makassar tersebut dilakukan pada Kamis, 10 Januari 2018 kemarin.

"Tersangka kasus tipikor pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong Abdul Gani Sirman dan Enra Efni bersama barang bukti telah dilakukan tahap dua kemarin," kata Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.

Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menuturkan, saat ini baru kasus pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong  yang dilakukan tahap dua, sedangkan kasus lainnya masih menunggu kesiapan Kejaksaan.

"Ia baru kasus itu (pengadaan persediaan sanggar kerajinan lorong) yang dilakukan tahap dua, kita masih menunggu kesiapan Kejaksaan kalau kasus tipikor lainnya," bebernya.

Sebelumnya, kasus tipikor pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong, penyidik menahan dua tersangka sebelum pelimpahan tahap dua. Diantaranya, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Abdul Gani Sirman, dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Enra Efni.