RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Majelis hakim PN Tipikor Makassar dibuat kebingungan dengan pernyataan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma yang membantah terima uang proyek pembangunan jalan Pebaian-Tombang pada tahun 2016 silam.
Saat dikonfrontasi dengan Yulianto, salah satu saksi yang mengaku telah memberi uang proyek Rp200 juta kepada Disman. Menurut hakim anggota Abdul Razak, salah satu dari mereka telah memberi keterangan palsu meski telah bersaksi di bawah sumpah.
"Sumpah itu memiliki satu bukti pidana. Yang sanksinya (jika memberi kesaksian palsu) dipersamakan dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan oleh tersangka," kata Razak saat persidangan berlangsung, Kamis (10/1/2018) malam.
Hakim Razak tidak hanya bertanya sekali kepada Yulianto untuk memastikan apakah Disman memang menerima uang muka proyek itu. Yulianto pun dengan mantap mengatakan benar dan didukung pernyataan salah sati terdakwa Muh. Arlhy Reza yang juga bos Yulianto sebagai pelaksana proyek.
Disman terus membantah. Namun, Razak mengatakan bahwa hal ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengusut hilangnya uang negara sebesar Rp200 juta itu.
"Salah satu dari kalian telah memberi kesaksian palsu. Ini akan menjadi utang ke depan dalam menuntaskan perkara ini. Nanti akan dibebankan beban itu pada hasil penyidikan. Nah disinilah akan diketahui itu," imbuh Razak.
Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pebaian-Tombang di Kabupaten Enrekang mendakwa tiga terdakwa. Mereka adalah Sekretaris Dinas PU Syarifuddin, Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera Muh. Arlhy Reza selaku pelaksana proyek dan Ahmadyani.
Dalam sidang pembuktian perkara, jaksa kesulitan menemukan uang negara sebesar Rp200 juta yang tidak diketahui keberadaannya. Hingga pada saat Yulianto (mandor CV Cipta Griyatama Sejahtera) bersaksi, ia menyebut bahwa uang Rp200 juta itu diberikan kepada Ketua DPRD Enrekang Disman Duma yang saat itu masih jadi ketua komisi yang menangani proyek ini.