Jumat, 11 Januari 2019 00:31

Cinta Tak Direstui Calon Mertua, Bobi Lempar Bom Molotov ke Rumah Pacarnya

Editor
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Cinta Tak Direstui Calon Mertua, Bobi Lempar Bom Molotov ke Rumah Pacarnya

Cinta Tak Diretui Calon Mertua, Bobi Lempar Bom Molotov ke Rumah Pacarnya

RAKYATKU.COM - Bobi ditangkap Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, Riau karena menjadi pelaku pelemparan bom molotov. Usut punya usut, ternyata motif kasus ini berlatar belakang asmara.

Pemuda berusia 31 tahun ini melempar rumah pacarnya di Jalan Tenayan Jaya RT 02 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan Kecamatan Tenayan Raya dengan bom molotov. Dalam melakukan aksinya dia dibantu temannya Galih yang juga turut diamankan aparat.

"Setelah lama diburu, kedua tersangka berhasil dibekuk," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Budhia Dianda, seperti dilansir okezone.com, Kamis (10/1/2019).

Kasus pelemparan bom molotov terjadi pada 8 Januari 2019. Keterangan pelapor yakni Ernawati (61) menjelaskan sekira 01.30 WIB dia terbangun karena mendegar suara pecehan kaca di jendela depan rumah. Saat diperiksa ternyata jendela kaca dari nako telah berantakan. Tidak lama Ernawati, ibu dari Anike pacar korban kembali dikejutkan dengan suara ledakan di depan rumahnya lagi.

Ternyata, suara itu adalah ledakan dari bom molotov. Kobaran api langsung menjilat gorden jendela rumah. Walau ketakutan Ernawati tetap melihat keadaan sekeliling. Saat diamati ternyata di dekat rumahnya ada dua orang dengan menggunakan sepeda motor.

Dia terkejut, saat mengenali satu orang diantara yakni Bobi, pacar anaknya. Ernawati pun mencaci maki Bobi. Mendengar umpatan itu, Bobi marah dan melemparkan kembali bom molotov dan mengenai dinding rumah pacarnya itu. Lemparan dari botol berisi minyak tanah yang sudah disulut api itu kembali meledak.

Ernawatipun berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, kedua langsung tancap gas. Warga pun menolong korban. Polisi yang melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) berhasil mencari keberadaan pelaku.

Bobi ditangkap di Jalan Rawariwi. Kepada polisi Bobi mengaku melakukan perbuatan itu bersama Galih. Polisi berhasil menangkap Galih di kosannya di kawasan Panam Kecamatan Tampan.

"Motifnya pelaku sakit hati karena hubungan asmaranya tidak direstui orangtua Anike. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan yang mendatangkan bahaya umum bagi barang ataupun orang," tukasnya.