Kamis, 10 Januari 2019 22:18

Polres Sigi Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor Sulteng

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polres Sigi Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor Sulteng

Polres Sigi Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor Sulteng

RAKYATKU.COM, SIGI - Polres Sigi berhasil mengungkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Dalam pengungkapan ini Anggota Reskrim Polres Sigi berhasil mengamankan lima orang pelaku. Kelima orang terduga pelaku tersebut diantaranya Nirwan Adi Putra (20), Rahmat Hidayatulllah alias Yayat  (21), Muh Magfir Ramadhan alias Afir (19), Rifandi alias Fandi (19) dan Moh Akbar Rialdi alias Akbar (18).

"Kelimanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian motor di beberapa tempat berbeda. Para pelaku melakukan aksi curanmor di wilayah Sigi dan Palu," ungkap Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, Kamis (10/1/2019).

Dijelaskan, pengungkapan komplotan pencuri motor ini bermula saat Tim Tindak Cepat (Tekap) mendapat informasi terjadi transaksi jual beli motor Fino berwarna pink nopol DD 2396 NM tanpa dokumen yang sah. Motor tersebut dibeli oleh Rifandi. Setelah dilakukan pendalaman Rifandi akhirnya ditangkap tim Tekap di Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.

"Setelah didalami pelaku (Rifandi) diduga kuat sebagai penadah motor curian. Anggota akhirnya mencari dan berhasil mengamankan pelaku," tambahnya. 

Pasca mengamankan Rifandi, sumber motor tersebut didalami. Dari hasil  pemeriksaan Rifandi, tim mendapat informasi dugaan pelaku lain yang mencuri motor tersebut. Dimana selanjutnya diamankan Nirwan Adi Putra, Rahmat Hidayatullah dan Muh Magfir Ramadhan.

"Pelaku lainnya kembali diamankan di Kota Palu. Tak hanya pelaku diamankan pula delapan motor yang diduga hasil pencurian," tambah Wawan lagi.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku diketahui jika aksi kejahatannya dilakukan dengan cara membongkar kunci motor yang terparkir. Atas tindakan pudana tersebut tersangka Nirman Adi Putra, Rahmat Hidayat dan Muh Magfir Ramadhan disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  

Sementara tersangka Rifandi dan Moh Akbar Rialdi dijerat dengan pasal 480 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. 

"Motif kejahatan para pelaku karena kebutuhan ekonomi juga untuk hiburan dengan membeli narkotika jenis sabu-sabu," beber Wawan lagi.