Kamis, 10 Januari 2019 18:42

Dijebloskan ke Lapas, Eks Ketua DPRD Enrekang Segera Disidangkan

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Setelah dijebloskan ke dalam Lapas Klas I Makassar, eks ketua DPRD Enrekang Banteng Kandang akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Setelah dijebloskan ke dalam Lapas Klas I Makassar, eks ketua DPRD Enrekang, Banteng Kandang akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. 

Kepastian itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Emanuel Ahmad. Menurutnya, pihaknya mengatakan akan melimpahkan berkas Banteng sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek DPRD Enrekang. 

"Jaksa lagi finalisasi surat dakwaan. Mudah-mudahan hari Senin tanggal 14 Januari sudah dilimpahkan," kata Emanuel kepada Rakyatkucom, Kamis (10/1/2018).

Tak hanya Banteng, enam terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini juga akan dilimpahkan bersamaan dengan berkas dakwaannya. 

Enam terdakwa itu antara lain anggota DPRD Arfan Renggong, Mustiar Rahim, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir. Selain itu tiga pihak rekanan proyek yang dilimpahkan yakni Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi. 

"Semua tersangka dilimpahkan. Ada tujuh berkas berarti ada tujuh surat dakwaan yang berbeda-beda," imbuhnya. 

Sebelumnya kasus dugaan korupsi dana bimtek Enrekang ini memakai anggaran tahun 2015-2016. Ada tujuh nama yang terseret sebagai tersangka dan kini berada di dalam Lapas Klas IA Makassar.