RAKYATKU.COM, JAKARTA - Hingga kini belum ada aturan terkait pengenaan pajak kepada para selebriti yang mempromosikan produk lewat Instagram (selebgram). Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong adanya aturan untuk itu.
"Sebetulnya kalau misalkan sekarang selebriti dikenakan aturan pajak itu kan di dunia nyata," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dikutip Kompas.com, Kamis (10/1/2019).
Rudiantara pengenaan pajak untuk para selebram untuk prinsip keadilan. "Misalnya kalau tampil di TV kan kena pajak, di dunia maya harus dikenakan. Harus fair dong," tuturnya.
Rudiantara, mengatakan semua bentuk promosi di Instagram ada bayaran yang diterima para artis. Nah, penerimaan itu yang mesti turut dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Bagaimana teknisnya? Rudiantara menyerahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Pajak. "Bagaimana caranya ya teman-teman Pajak lah (yang mengerti)," kata dia.
Dikutip Kontan.co.id, Direktorat Jenderal Pajak akan memantau kegiatan para wajib pajak melalui media sosial. Hal itu dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.
"Tapi ini kan baru rencana. Karena media sosial itu kan sangat luas, jadi masih butuh persiapan," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi.