RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan ketua DPRD Enrekang, Banteng Kandang resmi ditahan di Lapas Klas IA Makassar. Penahanan ini dilakukan usai Banteng dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bimtek DPRD Enrekang.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, pelimpahan tahap dua tersangka dugaan korupsi Enrekang ini dilakukan penyidik Dirreskrimsus Polda Sulsel pada Seni 8 Januari 2018.
"Kemarin tim jaksa penuntut menerima pelimpahan tahap dua tersangka tersebut," kata Salahuddin, Rabu (9/1/2018).
Pelimpahan Banteng Kandang menyusul enam tersangka lainnya yang sebelumnya telah dilimpahkan. Dugaan korupsi penyimpangan dana Bimtek ini terjadi tahun 2015 - 2016.
Selain Ketua DPRD, Sekertaris Dewan Sangkala Tahir, serta tiga penyelenggara Bimtek, Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi juga ditahan.
"Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di sel tahanan Tipikor Lapas klas I Makassar," imbuhnya.
Dalam masa penahanan selama 20 hari itu, jaksa penuntut umum akan membuat dakwaan sebelum berkas Banteng Kandang dilimpahkan di pengadilan.
Banteng sendiri sebelumnya mengalami gangguan kesehatan dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.