Rabu, 09 Januari 2019 15:11

BPTD Sulselbar Tunggu SK Gubernur untuk Tertibkan Pak Ogah

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengendara mobil memberikan uang kepada Pak Ogah di persimpangan Jalan Urip Sumoharjo , Makassar, Rabu (9/1/2019). Foto/Arfa Ramlan
Pengendara mobil memberikan uang kepada Pak Ogah di persimpangan Jalan Urip Sumoharjo , Makassar, Rabu (9/1/2019). Foto/Arfa Ramlan

BPTD Wilayah XIX Provinsi Sulselbar telah selesai melaksanakan rapat bersama dengan kepolisian, TNI dan Dishub untuk penertiban Pak Ogah di Kota Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulselbar telah selesai melaksanakan rapat bersama dengan kepolisian, TNI dan Dishub untuk penertiban Pak Ogah di Kota Makassar.

Kepala BPTD Wilayah XIX Provinsi Sulselbar, Benny Nurdin Yusuf mengatakan, pihaknya pun rencananya akan membentuk tim gabungan yang dinamakan tim Garnisun yang di dalamnya terdapat, BPTD Wilayah XIX, TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.

Namun, tim Garnisun ini belum bisa turun ke lapangan karena belum ada SK dari Pemprov Sulsel dalam hal ini Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"Saya baru akan menghadap kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk meminta persetujuan tentang hasil rapat kemarin. Kalau setuju langsung dikuatkan SK sehingga bisa tertibkan Pak Ogah," kata Nurdin Yusuf.

Dalam rapat kemarin, lanjut Yusuf, pihaknya juga belum membicarakan tentang jumlah personel yang diturunkan baik dari TNI-Polri maupun dari BPTD Wilayah XIX Provinsi Sulselbar dan Dinas Perhubungan. "Kemungkinan akan ada rapat kembali setelah SK Gubernur Sulsel turun," bebernya.

Penertiban Pak Ogah ini dilakukan, setelah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyebut keberadaannya kerap menjadi biang kemacetan. Makanya, Nurdin meminta Dinas Perhubungan segera mengambil langkah tegas.  

"Jadi kita patroli, kita tangkap. Kalau persoalan karena cari uang untuk sesuap nasi, kita bina. Kalau motifnya kriminal, kita masukkan ke tahanan," jelasnya. 

Ditegaskan Benny, keberadaan Pak Ogah bisa dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 28 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada pasal 28 ayat 1 juga disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. 

"Apakah kegiatan (Pak Ogah) itu mengganggu fungsi jalan, saya sudah bincang-bincang dengan pakar hukum soal penerapannya. Sanksinya dalam aturan Rp24 juta, atau kurungan selama satu tahun," tukasnya.