RAKYATKU.COM - Di usia yang masih 16 tahun, Mawar (bukan nama sebenarnya) harus kehilangan mahkotanya usai disetubuhi pacarnya, AR (19), Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Kapolsek Dusun Hilir Ipda Waryoto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua Mawar.
“Mereka kehilangan anak perempuannya sejak 26 Desember 2018 lalu saat ingin pergi ke rumah bibinya di wilayah Mengkatip," kata Waryoto dikutib laman Prokal, Selasa (8/1/2019).
Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mengetahui AR membawa kabur Mawar ke wilayah Palangka Raya.
Dia menambahkan, petugas Buser Polres Palangka Raya sukses menciduk AR di wilayah Kalampangan, Selasa (2/1).
Menurut Waryoto, AR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, kata Waryoto, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dusun Hilir untuk proses lebih lanjut.
”Tersangka mengaku sering menyetubuhi korban hingga puluhan kali selama membawa lari korban," ungkap Waryoto.