Selasa, 08 Januari 2019 11:04

Kemenag Bakal Ambil Alih Penerbitan Sertifikasi Halal

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kemenag Bakal Ambil Alih Penerbitan Sertifikasi Halal

Kementerian Agama RI bakal mengambil alih penerbitan sertifikasi halal yang hingga saat ini masih dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi itu nantinya akan dilakukan Badan Penyelenggaraan

RAKYATKU.COM - Kementerian Agama RI bakal mengambil alih penerbitan sertifikasi halal yang hingga saat ini masih dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi itu nantinya akan dilakukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Namun rencana itu masih terkendala perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi. Salah satu regulasi yang saat ini dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Sukoso di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (8/1/2019).

Saat ini, RPP JPH sudah diparaf sejumlah menteri dan lembaga terkait. Terakhir, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga sudah membubuhkan paraf untuk kemudian diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden.

“Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani,” kata dia.

PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu,  pihaknya terus melakukan beragam persiapan. 

Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) maupun PTKIN (Perguruan Tinggi Keamanaan Islam Negeri) terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.

“Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH,” tegas Sukoso.

Tanpa terbitnya PP tersebut, lanjut Sukoso, BPJPH belum bisa beroperasi. Karenanya, dalam masa tunggu itu,  pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.

Dalam Pasal 59 UU JPH disebutkan, sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan. 

Sedang pasal 60 mengatur bahwa MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.

“Artinya, MUI bisa tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai perangkat pelaksanaan UU JPH sudah lengkap dan BPJPH bisa melaksanakan tugas fungsinya,” ujarnya.

UU JPH mengatur bahwa penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor dan MUI sebagai pemberi fatwa produk. Karenanya, di 2019, BPJPH akan segera menjalin sinergi dengan LPH.

“Sinergi dengan MUI selama ini sudah berjalan sehingga tidak ada masalah,” jelas Sukoso.

Terkait pembiayaan sertifikasi halal, Sukoso menjelaskan bahwa saat  ini tengah dirumuskan bentuk pengelolaan keuangannya secara Badan Layanan Umum.  Sesuai Pasal 44 dan Pasal 45 UU JPH, besaran biaya sertifikasi halal akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.