RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bakal segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pohon ketapang kencana Pemkot Makassar ke Kejati.
Saat ini sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sebelumnya Dinas Pertamanan dan Kebersihan Abd Gani Sirman, Kabid Pertamanan DLH, Budi Susilo, honorer Buyung Haris, dan pensiunan Abu Bakar Muhajji.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati mengatakan, kasus korupsi pohon ketapang kencana Pemkot Makassar akan dilakukan pelimpahan tahap II dalam bulan Januari ini.
"Kami sudah siap untuk melimpahkan tergantung kesiapan dari kejaksaan," kata Kompol Yudha Wirajati.
Untuk jadwalnya sendiri, Yudha mengaku belum tahu pasti. Yudha berdalih, hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kejaksaan.
Namun, katanya jika Kejati sudah meminta atau sudah siap untuk dilakukan pelimpahan tahap II dalam bulan Januari ini, pihaknya segera melimpahkan sebab berkas-berkas tersangka sudah P21.
"Untuk pelimpahan tahap II, mekanismenya harus koordinasi dari kejaksaan. Apabila ada petunjuk dari kejaksaan, baru kami melimpahkan kasus tersebut. Rencana memang bulan ini, " tutupnya.
Dalam proyek pengadaan pohon ketapang kencana ini, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,777 miliar.