RAKYATKU.COM - Muhammad Nur (41), diamankan polisi karena diduga mencabuli anak perempuan usia 9 tahun, pada Minggu (6/1/2019).
Menurut Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah, sosok Muhammad Nur suka terhadap anak-anak. Itu sebabnya, pelaku refleks menggendong dan menciumi korban ketika melihat sedang bermain di halaman rumah.
"Korban digendong dan dicium, masih didalami lagi terkait diduga pelaku," kata AKP Aryansyah.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku M Nur melakukan pencabulan dengan cara mencium bibir dan meraba-raba pada bagian dada korban. Pelaku menggunakan tangan sebelah kanan untuk mencabuli korbannya.
Kejadian bermula saat M Nur melintas di Jalan Unlam II Nomor 41, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru pada Minggu (6/1). Lokasi kejadian di lingkungan kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Di depan rumah pelapor, pelaku pura-pura bertanya ihwal harga laptop. Kebetulan, anak pelapor saat itu tengah bermain bersama teman sebaya di depan rumah korban. Melihat anak bermain, pelaku bergegas menggendong, menciumi, dan meraba-raba dada bocah apes itu.
Pelapor yang tahu aksi M Nur segera merebut si anak dari pelukan pelaku. Warga pun segera berdatangan dan mengamankan pelaku. Aparat Polres Banjarbaru datang ke lokasi untuk menangkap pelaku pukul 14.00 wita.
"Sementara kami sangkakan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun (penjara)," ujar Aryansyah kepada banjarhits.ID.