RAKYATKU.COM, PALOPO - Senin, 31 Desember 2018 lalu. Bertepatan dengan pergantian tahun. Safaruddin (41) mengendap-endap menuju apotek RS Andi Palemmai, Jalan Mannenungan, Kota Palopo.
Dia merogoh obeng dari dalam sakunya. Lalu melekatkan ke celah pintu. Tepat di bagian kuncinya.
"Klekk!!!" pintu terbuka paksa. Dia pun leluasa menggasak barang berupa 2 unit AC, 1 unit kipas angin, 1 unit mesin kulkas, dan obat-obatan di apotek itu.
Karena buru-buru, Safar tak sengaja meninggalkan sandalnya. Lewat sandal inilah, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo, menyelidiki dan berhasil membongkar tindakan tak terpuji Safar.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/1/2019) mengungkapkan, setelah pelaku diamankan di tempat kerjanya, Jalan Mannenungan, kemudian di interogasi dan dilakukan pencocokan sidik jari dan sandal, akhirnya pelaku diciduk.
"Jadi sidik jari dan sandal pelaku dicocokkan. Didapatkan hasil yang sama, dan sesuai dengan milik pelaku," kata Ardy.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah obeng, 1 pasang sandal, 2 unit AC, 1 unit kipas angin, dan 1 unit mesin kulkas.
Saat ini, Safaruddin telah diamankan di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kota Palopo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.