RAKYATKU.COM, PALOPO – Usai melakukan penusukan terhadap Firdaus, 21 Desember 2018 lalu, Adrianto alias Anto Gunung Jati (21), warga Tandipau Palopo, dan Aldi alias Aldi Uwa (18) warga Balandai Kota Palopo, diringkus tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Palopo.
Keduanya diringkus di kediaman masing-masing, pada Sabtu, 5 Januari 2019. Satu orang diringkus di Jalan Tandipau, Kelurahan Tamarundung Kecamatan Wara Barat (Gunung Jati), dan satu lainnya di Balandai, sekitar pukul 08.00 Wita
Kedua pelaku pengeroyokan terhadap korban Firdaus itu, ditangkap berdasarkan laporan polisi: LPB/407/XII/2018/SPKT, 21 Desember 2018.
Dari informasi yang dihimpun, pengeroyokan terhadap korban Firdaus ini, dipicu perkelahian sebelumnya di Jalan Sungai Pareman. Kemudian pelaku berteman melihat korban, sedang berada di kompleks terminal, 21 Desember 2018 lalu.
Pelaku dan temannya sekira 4 orang, melakukan penganiayaan terhadap korban. Salah satu pelaku, melakukan penikaman terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian belakang dada, dan lengan sebelah kanan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, menjelaskan, dua pelaku ini diringkus setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, bahwa pelaku atas nama Anto sedang berada di rumahnya.
“Kami kemudian menuju ke rumah pelaku, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Anto,” ujarnya.
Kemudian setelah itu, tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, dan melakukan penangkapan terhadap Aldi di Jalan Loras Balandai Kota Palopo.
“Satu pelaku lainnya sudah diamankan sebelumnya atas nama Muh Ardiyansyah, alias Ardi Slengor,” bebernya.