RAKYATKU.COM, LUWUTIMUR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DISDAKOP-UKM), menjatuhkan penalti kepada PT. Karya Pribumi Sarewigading sebagai kantor pelaksana pembangunan Pasar Wotu.
Suresti, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tersebut menyebutkan sanksi berupa denda keterlambatan.
Nilai proyek Pasar Wotu kurang lebih Rp 5 miliar. PT. Karya Pribumi Sarewigading sebagai Kontraktor pelaksana dan Konsultan Pengawas dari CV. Alif Enggenering Konsultan.
"Waktu pelaksanaan kerja selama 90 hari kerja mulai 3 Oktober 2018 sampai 31 Desember 2018. Namun dari waktu tersebut belum terselesaikan makanya kami berikan denda berupa penalti keterlambatan kerja," kata Suresti, Kamis (3/1/2019).
Sumber dana pembangunan pasar tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tugas pembantuan Kementerian Perdagangan tahun 2018.