Kamis, 03 Januari 2019 17:10

"Saya Dipaksa Berhubungan Sebulan Sekali," Kata Eks Staf Syafri Adnan

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Korban RA (tengah) usai melapor ke polisi. Ist
Korban RA (tengah) usai melapor ke polisi. Ist

Mantan staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, RA (27), resmi melaporkan terduga pelaku pelecehan seksual oleh atasanya, Syafri Adnan ???????ke polisi.

RAKYATKU.COM - Mantan staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, RA (27), resmi melaporkan terduga pelaku pelecehan seksual oleh atasanya, Syafri Adnan ke polisi.

Menurut pengakuan RA, dirinya dipaksa atasannya itu untuk melakukan hubungan seksual setiap sebulan sekali. 

“Yang bersangkutan sudah berjanji untuk tidak melakukannya lagi, tapi yang bersangkutan tetap terus memaksakan bahkan sampai 21 September 2018 dia meminta saya untuk melayaninya setiap satu bulan sekali,” kata wanita tersebut usai melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018).

Ia mengaku selalu menolak ketika diajak untuk berhubungan seksual dengan Syafri. Namun sia-sia. Setelahnya, perempuan itu memutuskan untuk melapor ketika bosnya itu mengancamnya secara fisik. 

Kali itu, ia baru memberanikan diri untuk melapor ke dewan pengawas kantor tempat ia bekerja. “Saat itu saya selalu menolak hingga puncaknya bulan November beliau mengarahkan gelas ke arah saya di kantor dan marah-marah tanpa alasan yang jelas,” bebernya.

“Karena sudah ada ancaman fisik seperti itu jadi saya memutuskan tanggal 28 November itu saya adukan ke dewan pengawas,” lanjutnya.

Namun, bukan pembelaan yang ia dapat. Ia justru diminta berhenti dari pekerjaannya.

“Namun ketua dewan pengawas malah mengatakan kalau sudah tidak nyaman silakan resign saja, padahal niat saya melaporkan itu bukan untuk resign saya hanya mengadu apa yang terjadi,” ungkap dia. 

Syafri Adnan sendiri sebelumnya membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan tersebut. Syafri juga telah mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS TK. 

“Tuduhan yang diberikan pada saya tidak benar, dan fitnah keji. Dua, saya sekarang menempuh hukum,” ungkap Syafri.