Rabu, 02 Januari 2019 19:25

Marak Napi Kendalikan Narkoba dari Lapas, Ini Kata Kemenkumham Sulsel

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Marak Napi Kendalikan Narkoba dari Lapas, Ini Kata Kemenkumham Sulsel

Di penghujung tahun 2018, seorang tahanan di rutan Kelas I Makassar kembali diamankan oleh polisi

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Di penghujung tahun 2018, seorang tahanan di rutan Kelas I Makassar kembali diamankan oleh polisi. Penangkapan itu dilakukan lantaran tahanan yang diketahui bernama Pudding itu kedapatan membawa narkoba. 

Dari Pudding polisi menyita satu saset narkoba jenis sabu. Pudding sendiri merupakan terpidana kasus narkoba yang telah divonis 5 tahun 1 bulan penjara. 

Penangkapan Pudding sendiri seakan menambah daftar peredaran narkoba yang dilakukan di rutan maupun lapas di Sulawesi Selatan selama tahun 2018. Masih melekat di ingatan bagaimana Akbar Daeng Ampuh yang mengedarkan narkoba dari dalam ruang isolasi di Lapas Klas I Makassar. 

Hal ini baru terungkap ketika Akbar diketahui sebagai dalang pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu bulan Agustus lalu. Menanggapi hal ini, Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan Imam Suyudi menolak jika pihaknya kecolongan. 

"Itu kan hasil upaya penggeledahan yang dilakukan oleh anggota dan menemukan obat terlarang di dalam. Itu adalah prestasi anggota," kata Imam kepada Rakyatku.Com, Rabu (2/1/2019).

Imam menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba di dalam sel juga melibatkan pihaknya. Terkait dari mana narkoba itu berasal dan bagaimana cara narkoba itu masuk, ia menyerahkan kepada pihak kepolisian. 

"Jadi kami sungguh tidak main-main dengan peredaran barang dan obat-obat terlarang yang berada di dalam lapas. Kalo ditemukan saya perintahkan agar diusut tuntas dari mana barang itu berasal agar ditindak semua yang terlibat," imbuhnya. 

Lebih lanjut Imam mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi kiriman yang masuk di lembaga pemasyarakatan atau pum di rutan yang ada di Sulawesi Selatan. Termasuk pola komunikasi yang dilakukan para tahanan. 

Menurutnya, pihaknya kini selalu menyediakan alat komunikasi seperti telepom untuk para warga binaan. 

"Untuk alat komunikasi, lapas wajib menyediakan sehingga dibuat wartel (warung telepon) di dalam lapas yang nomornya sudah dikomunikasikan dengan kepolisian," pungkasnya.