RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Seorang wanita muda berinisial SW, diciduk Tim Resmob Polres Luwu Utara.
SW ditangkap di kediamannya di Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, atas laporan pencurian sebuah handphone.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Samsul Rijal melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Ipda Rodo P Manik mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernama Andi Sumarni.
"Kami menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan," kata Ipda Rodo Manik, Rabu (2/1/2019).
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Luwu Utara. Pelaku akan dimintai keterangan atas laporan korban.
"Korban mengaku mengalami kerugian Rp4 juta, akibat pencurian ini," pungkas Rodo.