RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Batas akhir pelaporan dana kampanye seluruh peserta Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir pada Rabu besok, 2 Januari 2019.
Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengeluarkan peringatan kepada setiap kontestan agar menyetor Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tepat waktu. Jika tidak, dampaknya sangat fatal sebab bisa berujung pada pendiskualifikasian.
"Sesuai Perbawaslu Nomor 29 tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye, dalam Pasal 14, kita (Bawaslu) mengawasi sejumlah item penting terkait dana kampanye. Diantaranya melakukan pengawasan terhadap LPSDK sesuai dengan tingkatannya dengan memastikan kepatuhan pelaporan, memastikan ketepatan waktu pelaporan, serta memastikan penerimaan dana kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang," tutur Komisioner Divisi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad, pada Senin (31/12/2018) kemarin.
Selain itu, menurut Syaiful, pihaknya juga akan mengawasi dan memastikan terkait kelebihan sumbangan, memeriksa kelengkapan laporan, memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan, memeriksa identitas pemberian sumbangan, memeriksa kesesuaian sumbangan dengan jumlah nominal batasan dana kampanye, serta memeriksa bukti laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
"Pengawasannya akan kita laksanakan dengan mendapatkan dan memeriksa dokumen dan pengawasan secara langsung. LPSDK ini wajib dilaporkan kepada KPU setempat sesuai jadwal yang ditentukan. Pelaporan LPSDK dilakukan masing-masing caleg yang secara kolektif dilakukan oleh partai politik," tambahnya.
Apabila ada caleg yang tidak melaporkan LPSDK atau salah melaporkan LPSDK, kata Syaiful, akan menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Oleh karena itu, Bawaslu Sulsel menghimbau kepada peserta Pemilu agar segera mempersiapkan dengan baik, LPSDK-nya dan menyampaikan kepada KPU Sulsel paling lambat 2 Januari 2019," tegasnya.
Sekadar diketahui, LPSDK disampaikan kepada KPU di masing-masing tingkatan untuk selanjutnya diumumkan kepada publik. LPSDK ini tidak diberi ruang untuk masa perbaikan. Usai diterima KPU, LPSDK akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Apabila dalam audit tersebut, KAP menemukan kejanggalan atas LPSDK yang dilaporkan caleg maka caleg siap menerima konsekuensinya.
Dalam Pasal 66 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun ketentuan yang berkaitan dengan Laporan Dana Kampanye, secara jelas disebutkan dalam pasal 334-339 UU No. 7/2017, dan ketentuan pidananya diatur dalam pasal 525-528 UU Nomor 7/2017.