Topik Berita : zakat Fitrah

Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan zakat fitrah dibagi 3 kategori. Kategori I Rp25.000, khusus wilayah Rongkong, Seko dan Rampi. Kategori II Rp35.000 untuk wilayah dataran dan pesisir. Sementara kategori III Rp40.000 untuk wilayah dataran.