Dalam surat edaran tersebut disampaikan, diharapkan Bupati dan Wali Kota berkenan mengarahkan seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa, serta bekerjasama dengan Forkopimda dan Forkopimcam agar mengaktifkan dan mengevaluasi secara rutin empat hal.