Jumat, 30 Oktober 2026 21:37
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menerima sertifikat ISO 9001:2015 dari perwakilan SGS Indonesia dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pencapaian baru dalam upaya memperkuat kualitas pengawasan industri jasa keuangan nasional. Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK resmi meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu.

 

Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari langkah OJK meningkatkan kualitas pengawasan, perizinan, dan pengaturan industri asuransi, penjaminan, serta dana pensiun melalui penerapan standar manajemen mutu yang diakui secara internasional.

Pengakuan tersebut diberikan oleh lembaga sertifikasi independen SGS United Kingdom Ltd (SGS).

Baca Juga : Aset Rp432 Miliar Disita dalam Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Temuan Baru ke Bareskrim

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menerima sertifikat ISO 9001:2015 dari perwakilan SGS Indonesia dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

 

Pencapaian ini diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan tata kelola dan akuntabilitas OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan sektor PPDP.

Sertifikasi Internasional Jadi Pengakuan atas Sistem Pengawasan OJK

Baca Juga : Regulator Pasar Modal ASEAN Dukung Reformasi Indonesia, OJK Perkuat Transparansi dan Perlindungan Investor

Keberhasilan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 menunjukkan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan Bidang Pengawasan Sektor PPDP OJK telah melalui proses penilaian oleh lembaga sertifikasi independen.

Standar ISO 9001:2015 menekankan pentingnya pendekatan berbasis proses, pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, serta peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Melalui penerapan standar tersebut, OJK berupaya memastikan setiap proses pengawasan memiliki metodologi yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi.

Baca Juga : Jangan Asal Investasi, OJK Bagikan Langkah Aman Memilih Layanan Keuangan

Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa sertifikasi tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga kualitas pelaksanaan tugas pengawasan.

“Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional,” ujar Ogi dalam keterangan resmi, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, penilaian independen menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kualitas sistem pengawasan terus ditingkatkan.

Baca Juga : OJK dan Andi Yuliani Paris Ingatkan Warga Sinjai Tak Tergiur Investasi Bodong

“Melalui penilaian independen, kami ingin memastikan pengawasan berjalan secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, dan terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan,” lanjutnya.

Pengawasan Asuransi dan Dana Pensiun Diharapkan Semakin Akuntabel

Sertifikasi yang diraih OJK mencakup sistem manajemen mutu untuk layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP.

Baca Juga : OJK Dorong Kebijakan Berbasis Riset, 423 Karya Ilmiah Bersaing di KARISMA 2026

Dengan cakupan tersebut, penerapan ISO 9001:2015 tidak hanya berkaitan dengan prosedur administrasi, tetapi juga menyangkut konsistensi proses kerja dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

OJK menilai penerapan standar internasional dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih objektif berdasarkan metodologi yang terukur.

Selain itu, sistem manajemen mutu juga diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan.

Meski demikian, sertifikasi ISO 9001:2015 merupakan pengakuan terhadap sistem manajemen mutu pada bidang pengawasan OJK, bukan sertifikasi yang secara otomatis diberikan kepada seluruh perusahaan asuransi, penjaminan, atau dana pensiun yang berada di bawah pengawasannya.

Ogi Prastomiyono: Sertifikasi Bukan Sekadar Penghargaan

Ogi menegaskan bahwa keberhasilan memperoleh sertifikasi internasional tidak boleh dipandang hanya sebagai pencapaian administratif.

Menurutnya, sertifikasi tersebut juga membawa tanggung jawab untuk mempertahankan konsistensi pelaksanaan standar manajemen mutu.

OJK harus memastikan bahwa sistem kerja yang telah dinilai memenuhi standar dapat terus diterapkan secara berkelanjutan.

Karena itu, evaluasi berkala oleh lembaga sertifikasi independen menjadi bagian penting dari proses menjaga kualitas pengawasan.

Melalui evaluasi tersebut, OJK dapat mengidentifikasi aspek yang masih membutuhkan perbaikan.

Pendekatan ini juga memungkinkan penerapan sistem manajemen mutu terus disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pengawasan.

Dengan demikian, sertifikasi bukan menjadi akhir dari proses peningkatan kualitas, melainkan bagian dari mekanisme perbaikan berkelanjutan.

Evaluasi Independen Perkuat Objektivitas Pengawasan

Salah satu aspek penting dalam penerapan ISO 9001:2015 adalah keterlibatan lembaga independen dalam melakukan penilaian.

OJK memandang evaluasi tersebut sebagai kesempatan untuk menguji efektivitas sistem manajemen mutu yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Penilaian independen juga memberikan ruang untuk mengidentifikasi kelemahan proses kerja yang perlu diperbaiki.

Dengan pendekatan tersebut, penguatan kualitas pengawasan tidak hanya didasarkan pada evaluasi internal, tetapi juga melalui pemeriksaan terhadap penerapan standar mutu yang telah ditetapkan.

Penerapan sistem manajemen mutu diharapkan dapat memperkuat konsistensi dan efektivitas proses kerja OJK.

Selain itu, hasil evaluasi dapat menjadi masukan untuk mendukung peningkatan kualitas pengambilan keputusan dalam pengawasan sektor PPDP.

OJK Dorong Industri PPDP Lebih Sehat dan Berintegritas

Penerapan standar manajemen mutu internasional menjadi bagian dari strategi OJK memperkuat tata kelola dan kapasitas kelembagaan.

Langkah tersebut juga diharapkan mendukung peningkatan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan.

OJK menilai sistem pengawasan yang memiliki proses kerja terukur dan akuntabel dapat mendukung upaya mewujudkan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat.

Selain aspek kesehatan industri, penguatan pengawasan juga diarahkan untuk mendorong integritas dan daya saing sektor PPDP.

Melalui sistem manajemen mutu yang konsisten, OJK berupaya memastikan pelaksanaan tugas pengawasan terus mengalami peningkatan kualitas.

Komitmen Peningkatan Mutu Akan Dilanjutkan

OJK menegaskan akan terus menjaga konsistensi penerapan ISO 9001:2015 sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.

Komitmen tersebut mencakup evaluasi terhadap proses kerja, pengelolaan risiko, peningkatan efektivitas pengawasan, serta penerapan prinsip akuntabilitas.

Ke depan, penerapan standar manajemen mutu diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas OJK dalam menghadapi perkembangan dan tantangan sektor jasa keuangan.

Dengan diraihnya sertifikasi ISO 9001:2015, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun melalui standar internasional yang objektif, terukur, dan berkelanjutan.

BERITA TERKAIT