Jumat, 16 Oktober 2026 22:04
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi membantah informasi yang beredar melalui pesan berantai mengenai penerapan aturan ganjil-genap dan pembatasan volume pembelian Pertalite di SPBU Kota Makassar pada 16–23 Oktober 2026.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM,MAKASSAR – Masyarakat Kota Makassar diminta tidak mudah mempercayai pesan berantai yang mengabarkan adanya aturan ganjil-genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

 

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan bahwa informasi mengenai pemberlakuan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan tersebut tidak benar.

Klarifikasi itu disampaikan menyusul beredarnya pesan yang mencantumkan sejumlah ketentuan pembelian Pertalite, termasuk pembatasan jumlah pengisian BBM berdasarkan jenis kendaraan.

Baca Juga : Antrean Kendaraan di SPBU Sulut, Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 30 Persen dan Operasikan Terminal Bitung 24 Jam

Dalam pesan yang beredar, kebijakan tersebut diklaim mulai berlaku pada 16 hingga 23 Oktober 2026 di sejumlah SPBU Kota Makassar.

 

Namun, Pertamina menegaskan bahwa informasi tersebut bukan merupakan ketentuan resmi yang diberlakukan perusahaan.

Masyarakat pun diimbau untuk memeriksa kebenaran setiap informasi mengenai layanan BBM sebelum menyebarluaskannya kepada orang lain.

Baca Juga : Selamatkan Burung Sampiri dari Ancaman Kepunahan, Pertamina Bitung Perkuat Program Konservasi

Pesan Berantai Sebut Aturan Ganjil-Genap Pertalite

Informasi yang beredar melalui pesan berantai menyebutkan bahwa pembelian Pertalite di SPBU Makassar akan diatur berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Dalam pesan tersebut, kendaraan diklaim hanya dapat melakukan pengisian sesuai ketentuan ganjil atau genap yang ditetapkan.

Baca Juga : Pertalite di Manado Diperkuat 5 Juta Liter, Pertamina Pantau Kapal Tanker Menuju Bitung

Tidak hanya itu, pesan yang sama juga mencantumkan pembatasan volume pembelian Pertalite untuk beberapa jenis kendaraan.

Mobil disebut hanya diperbolehkan mengisi maksimal 40 liter, sedangkan sepeda motor dibatasi sebanyak 5 liter.

Sementara itu, pengemudi ojek online diklaim mendapatkan batas pengisian sebesar 10 liter.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Uji Coba Klasterisasi Layanan Biosolar di Kota Makassar

Seluruh ketentuan tersebut disebut akan berlaku selama periode 16–23 Oktober 2026.

Informasi inilah yang kemudian dibantah Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Perusahaan menegaskan bahwa pesan mengenai pemberlakuan ganjil-genap dan pembatasan volume pengisian tersebut merupakan informasi yang tidak benar.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Kelembagaan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejati Sulsel Teken PKS

Dengan demikian, angka pembatasan yang tercantum dalam pesan berantai tidak dapat dijadikan acuan sebagai aturan resmi pembelian Pertalite.

Pertamina Minta Warga Tidak Mudah Percaya

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam menerima informasi, terutama yang menyangkut pelayanan BBM.

Menurutnya, informasi mengenai perubahan kebijakan maupun ketentuan operasional SPBU akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Pertamina.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan berantai yang belum terverifikasi. Informasi mengenai kebijakan pembelian BBM, pengaturan layanan, maupun ketentuan operasional SPBU akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pertamina. Kami berharap masyarakat dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang keliru dengan memeriksa sumbernya terlebih dahulu sebelum membagikannya,” ujar Lilik.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa masyarakat tidak seharusnya menjadikan pesan berantai sebagai satu-satunya sumber informasi mengenai kebijakan pembelian BBM.

Terlebih, informasi yang berkaitan dengan pembatasan pengisian dapat memengaruhi keputusan masyarakat ketika hendak membeli bahan bakar.

Karena itu, klarifikasi dari pihak yang berwenang diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman.

Jangan Salah Artikan Pembatasan yang Beredar

Pertamina secara khusus membantah informasi mengenai aturan ganjil-genap serta batas pengisian 40 liter untuk mobil, 5 liter untuk sepeda motor, dan 10 liter bagi pengemudi ojek online sebagaimana tercantum dalam pesan tersebut.

Namun, bantahan itu tidak berarti seluruh ketentuan pembelian BBM yang berlaku secara umum otomatis dihapuskan.

Klarifikasi Pertamina ditujukan pada isi pesan berantai yang mengatasnamakan kebijakan baru di Makassar untuk periode 16–23 Oktober 2026.

Masyarakat tetap perlu mengikuti ketentuan resmi yang berlaku pada layanan dan produk BBM yang digunakan.

Apabila terdapat perubahan pengaturan pelayanan, perusahaan menyatakan akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi.

Pembedaan ini penting agar informasi yang keliru tidak menimbulkan pemahaman baru yang juga tidak sesuai dengan kebijakan sebenarnya.

Pertamina Tetap Pantau Pelayanan BBM di SPBU

Di tengah beredarnya informasi tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran dan pelayanan BBM di SPBU.

Pemantauan dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah untuk menjaga kelancaran pelayanan BBM di wilayah operasional Pertamina.

Sementara itu, setiap informasi mengenai perubahan ketentuan operasional akan disampaikan melalui saluran resmi perusahaan.

Dalam klarifikasi yang diterbitkan pada 16 Oktober 2026, Pertamina tidak mengumumkan adanya penerapan sistem ganjil-genap Pertalite di Kota Makassar.

Perusahaan juga tidak menyampaikan kebijakan baru mengenai batas pengisian berdasarkan kategori kendaraan seperti yang tercantum dalam pesan berantai.

Cara Memastikan Informasi Resmi Pertamina

Untuk menghindari informasi yang menyesatkan, masyarakat dapat memeriksa pengumuman terkait produk dan layanan BBM melalui sumber resmi Pertamina.

Salah satu kanal yang dapat digunakan adalah situs resmi perusahaan.

Masyarakat juga dapat mengikuti akun Instagram Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, yakni @pertaminasulawesi.

Selain itu, Pertamina menyediakan Contact Center 135 yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pertanyaan dan keluhan mengenai produk serta layanan perusahaan.

Saluran tersebut dapat dimanfaatkan ketika masyarakat menerima pesan yang mengatasnamakan Pertamina, tetapi belum dapat memastikan kebenarannya.

Memeriksa informasi langsung kepada pihak terkait menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan berdasarkan pesan yang beredar.

Masyarakat Diajak Cegah Penyebaran Hoaks

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang informasi tetap kondusif.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah tidak langsung meneruskan pesan yang sumber dan kebenarannya belum dapat dipastikan.

Kebiasaan memeriksa informasi sebelum membagikannya dapat membantu mengurangi penyebaran kabar keliru, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik.

Informasi mengenai BBM menjadi perhatian banyak masyarakat karena berkaitan langsung dengan kebutuhan transportasi sehari-hari.

Oleh sebab itu, setiap kabar mengenai perubahan aturan pembelian perlu dipastikan melalui pengumuman resmi.

Pertamina berharap masyarakat semakin cermat dalam membedakan informasi yang dapat dipercaya dan pesan yang belum terverifikasi.

Dengan adanya klarifikasi ini, informasi mengenai penerapan sistem ganjil-genap Pertalite di SPBU Makassar pada 16–23 Oktober 2026, termasuk pembatasan volume pengisian sebagaimana disebutkan dalam pesan berantai, dipastikan tidak benar oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Masyarakat diimbau tetap mengutamakan sumber resmi dan menghubungi Pertamina Contact Center 135 apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai layanan BBM.

BERITA TERKAIT