Jumat, 16 Oktober 2026 19:20
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, PANGKEP - Anggota Resmob Polres Pangkep berhasil meringkus pelaku spesialis jambret yang meresahkan masyarakat Pangkep khususnya perempuan yang menggunakan roda 2.

 

A (34) di ringkus pada Jumat 16/10/2026 sekitar pukul 04.00 dini hari usai polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku di jalan Poros Makassar Pangkep

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Halim Lau yang memimpin langsung penangkapan mengatakan pelaku selalu beraksi setelah magrib dan sasarannya adalah wanita yang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga : Pekerja Bangunan Alami Luka Bakar Serius Akibat Sengatan Listrik

"Modusnya adalah mengikuti pengendara roda dua khususnya perempuan yang menyimpan handphone di jok depan motor mereka, kemudian pelaku mengikutinya dan mengambil barang milik korban," jelasnya.

 

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 5 telepon genggam hasil kejahatan dengan berbagai merek handphone.

Aksi ini menjadi perhatian polres Pangkep karena sudah berlangsung hampir 2 minggu dan meresahkan warga Pangkep dan berdasarkan laporan warga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga : Gadis 14 Tahun di Pangkep Dilecehkan Paman Sendiri dengan Modus Akun Palsu

Pelaku berhasil diidentifikasi setelah berusaha menjual telepon genggam hasil kejahatan.

Kini pelaku terancam penjara 5 tahun sesuai dengan pasal 476 kuhp polisi juga masih berusaha melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Tajuddin Mustaming