Kamis, 27 Agustus 2026 12:03
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan rintisan atau startup di sektor keuangan agar tidak berhenti pada tahap menciptakan teknologi. Melalui program **OJK Fintech Startup Accelerator**, regulator mempertemukan startup, industri jasa keuangan, investor dan regulator untuk mempercepat lahirnya inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.

 

Program tersebut diperkenalkan dalam penyelenggaraan **Digital Financial Innovation Day atau OJK Digination Day 2026** di Jakarta, Kamis (27/8).

OJK menjadikan forum tersebut sebagai ruang strategis untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem keuangan digital Indonesia yang inovatif, aman, berintegritas, inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga : OJK Pacu Pembiayaan UMKM Kepri Lewat Teknologi Keuangan dan Credit Scoring Alternatif

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

 

Menurutnya, inovasi keuangan digital telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan sehingga perlu dikembangkan dalam kerangka tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen yang setara dengan sektor keuangan lainnya.

Dalam program Fintech Startup Accelerator, OJK berupaya memperkuat mata rantai pengembangan inovasi. Program tersebut menjadi jembatan antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor dan regulator.

Baca Juga : OJK, Bank Sulselbar dan LPS Bersinergi Cetak Generasi Muda Melek Keuangan

Salah satu bentuk kegiatannya adalah **demo day dan business matching**. Melalui forum tersebut, inovator dapat bertemu dengan calon pendanaan, mitra dan industri.

Bagi startup, pertemuan semacam itu menjadi penting karena tantangan pengembangan inovasi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menciptakan produk. Startup juga membutuhkan akses terhadap pendanaan, jaringan industri, pemahaman regulasi dan kemampuan mengembangkan solusi yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Hernawan mengatakan Digination menjadi etalase bagi karya anak bangsa sekaligus ruang untuk mempertemukan inovator dengan pendanaan, mitra dan industri. Namun, ia menekankan bahwa pekerjaan tidak selesai ketika acara berakhir.

Baca Juga : Modus Kripto Ilegal Kembali Marak: Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE

OJK ingin membangun siklus inovasi yang berkelanjutan melalui dialog, pengujian, implementasi dan kembali berdialog. Pendekatan tersebut diharapkan membuat inovasi yang lahir tidak berhenti pada gagasan, tetapi dapat diuji dan memberikan manfaat nyata.

Potensi pengembangan sektor ini juga semakin besar karena inovasi teknologi keuangan dinilai mampu membuka sumber pembiayaan baru.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyebut inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto berpotensi menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang dapat menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia.

Baca Juga : OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Sektor Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar per Agustus 2026

Penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, pengembangan startup fintech tidak bisa dilepaskan dari kualitas ekosistem. Misbakhun menilai diperlukan regulasi adaptif, akses pendanaan, penguatan kapasitas dan pengembangan talenta digital agar inovasi dapat berkembang.

Target yang lebih besar adalah menjadikan Indonesia bukan hanya sebagai pasar pengguna teknologi, tetapi juga sebagai pencipta dan pemimpin dalam ekosistem keuangan digital.

Baca Juga : Puncak Hari Indonesia Menabung 2026: OJK Sasar Sekolah Rakyat Demi Target Inklusi Keuangan 98 Persen

Data OJK memperlihatkan bahwa ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan telah membentuk jaringan kemitraan yang cukup luas.

Per Juli 2026, OJK mencatat terdapat **8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan**. Secara keseluruhan, para penyelenggara tersebut telah menjalin **1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK)**.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa inovasi teknologi keuangan mulai terhubung dengan industri jasa keuangan secara lebih luas.

Di sisi lain, perkembangan aset keuangan digital juga menunjukkan skala pasar yang semakin besar. Hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun.

Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp20,52 triliun dan transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun. Infrastruktur pasar juga telah didukung dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin.

Pertumbuhan tersebut membuka ruang yang semakin luas bagi startup untuk menciptakan solusi baru. Namun, OJK menekankan bahwa inovasi harus tetap berjalan dalam koridor tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen.

Karena itu, OJK juga terus menyesuaikan kerangka regulasi dengan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain dan aset kripto. Penguatan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum dan ruang pertumbuhan industri yang sehat.

Ke depan, arah pengembangan IAKD akan bertumpu pada tiga agenda, yakni deepening, widening dan safeguarding.

Ketiganya diarahkan untuk memperdalam ekosistem yang sudah ada, memperluas pemanfaatan inovasi serta memperkuat perlindungan konsumen dan mitigasi risiko.

Dengan demikian, OJK ingin membangun ekosistem yang tidak hanya menghasilkan startup baru, tetapi juga menciptakan inovasi yang mampu terhubung dengan industri, mendapatkan pendanaan, memiliki tata kelola yang baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagi Indonesia, tantangan berikutnya adalah bagaimana menjadikan pertumbuhan teknologi keuangan sebagai kekuatan ekonomi baru. Startup, investor, regulator dan industri memiliki peran masing-masing untuk memastikan peluang tersebut dapat berkembang menjadi solusi nyata.

BERITA TERKAIT