Senin, 27 Juli 2026 17:06
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lahan Eks Tanah Garapan Garam seluas 6 Hektare lebih yang berdiri diatasnya Pompa pengisian bahan bakar dan Gudang yang terletak di Jalan Galangan Kapal, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo kembali berproses di Pengadilan Negeri Makassar

 

Gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 280/Pdt. G/2026/PN.Mks dengan penggugat Hj. Ramlah Ramli, Hasanuddin Ramli, Heriyanto Ramli dan Heryanti Wahyu Ningsih dengan tergugat Anna Jetty serta juga tergugat PT. Matahari Jaya Putra Perkasa, Kristianus Koro, PT. Industri Kapal Indonesia, Rusmi (SPBU No:74-902-10), Handoko Candra, Muliawan Candra, Gunawan Candra, Tommy Candra serta Kantor Pertanahan Kota Makassar. 

Dalam petitum penggugat Premair meminta Hakim Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga : PT GMTD Resmi Kuasai 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga Usai Eksekusi Inkracht

Menyajikan bahwa tanah objek lingkungan hidup adalah sah milik Para Penggugat. Menytakan batal atau tidak sah Sertifikat HGB atas nama Tergugat . Menghukum Turut Tergugat IX (BPN) untuk mencabut sertifikat HGB tersebut. 

 

Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengembalikan penguasaan fisik tanah kepada Para Penggugat. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 200.000.000.000,- (Dua Ratus Milyard Rupiah).

Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyard Rupiah). Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar Total keseluruhan Rp. 300.000.000.00.,-(Rupiah Tiga Ratus Milyard).

Baca Juga : Putusan Majelis Hakim PN Makassar Haruskan PT Zarindah Ganti Rugi Rp285 Miliar kepada PT Osos

Permohonan Peninjauan setempat (PS) Memerintahkan Majelis Hakim untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada lokasi objek lingkungan dan lokasi objek tanah yang dijual Turut Tergugat III (PT. IKI) kepada Turut Tergugat II guna memastikan letak, batas-batas, koordinat, dan tanda-tanda alam di lapangan. 

Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Makassar, Johnicol Richard Frans Sine membenarkan perkara nomor 280/Pdt. G/2026/PN.Mks terdaftar di PN Makassar dan masih dalam proses konferensi. 

“Iya betul, Sekarang tahapan konferensi masih memanggil Pemanggilan pihak yang belum hadir,” katanya ada Kamis 23 Juli 2026. 

Baca Juga : 13 Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua Makassar Divonis

Ia menyebutkan, saat proses konferensi ini masih berjalan sehingga tertunda belum memberikan keterangan mendalam terkait gugatan tersebut. 

“Tahapan konferensi belum memasuki proses pembuktian, Jadi kami belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait obyek gugatan karena belum diperiksa bukti-bukti Penggugat dan Tergugat,” sebutnya.