RAKYATKU. COM, JAKARTA – Narasi sepihak yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan kriminalisasi dan keterlibatan mafia tanah dalam pusaran sengketa lahan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Tambora, Jakarta Barat, langsung dibantah keras.
Martin Luther Sitorus, SH, selaku Kuasa Hukum dari pemilik sah lahan tersebut, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap figur berinisial ICS dan SR murni merupakan buah dari supremasi hukum yang objektif, bukan skenario kriminalisasi yang dituduhkan sejumlah pihak.
Kedudukan Hukum Inkrah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Menurut Martin, konstruksi hukum sengketa kepemilikan aset tanah ini sebenarnya telah mencapai titik final di ranah perdata. Legalitas kepemilikan objek sengketa secara berkekuatan hukum tetap (inkrah) tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3132 K/Pdt/2020 yang menolak permohonan kasasi dari kubu ICS.
Dalam amar putusan tersebut, lembaga yudikatif tertinggi menyatakan Akta Notaris Nomor 18—yang selama ini dijadikan landasan klaim oleh ICS—batal demi hukum. Pembatalan dilakukan karena dokumen tersebut terbukti memanfaatkan berkas SHGB Nomor 714 yang masa berlakunya telah kedaluwarsa sejak 23 September 1980.
Berangkat dari putusan MA tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara resmi menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03137/Roa Malaka atas nama Sutejo, yang dalam perkembangannya kemudian dialihkan secara legal menjadi hak milik Anton Gunawan.
Baca Juga : Diduga Ada Mafia Tanah, Adv Tahir dan Partner Siap Laporkan PN Bantaeng ke Bawas Mahkamah Agung
"Status tersangka yang disandang ICS dan SR bukan merupakan bentuk kriminalisasi. Penetapan itu lahir dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Putusan Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan objek sengketa," urai Martin Luther Sitorus dalam siaran persnya, Minggu (29/6).
Jeratan Dua Kluster Perkara Pidana di Bareskrim dan Polda Metro
Langkah hukum tidak berhenti di ranah perdata. Akibat tindakan nekat yang mengabaikan putusan pengadilan, ICS dan SR kini harus berhadapan dengan dua berkas perkara pidana terpisah di tingkat kepolisian:
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
Kasus di Bareskrim Polri: Kedua figur tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan okupasi lahan secara ilegal dan perusakan aset fisik. Berdasarkan penyidikan, keduanya diduga menyusup ke lokasi tanpa izin pemilik sah, merusak gembok, meruntuhkan sebagian bangunan, memindahkan properti internal, hingga merombak keramik lantai untuk dikuasai sepihak. Mereka dijerat pasal pemalsuan surat, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, perusakan, serta pelanggaran hak pekarangan orang lain.
Kasus di Ditreskrimum Polda Metro Jaya: Di kluster ini, ICS dan SR resmi menyandang status tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 317 KUHP terkait pengaduan palsu atau fitnah. Status ini dipicu oleh aksi pelaporan tandingan yang mereka ajukan sebelumnya, yang dinilai penyidik tidak didukung oleh fakta-fakta hukum yang valid.
Imbauan Jurnalisme Berimbang bagi Awak Media
Baca Juga : Ratusan Peserta Ikuti Seleksi PAG TA. 2024 Polda Sulsel
Menyikapi derasnya arus informasi di media massa yang cenderung menyudutkan kliennya, Martin mengimbau para insan pers untuk tetap memegang teguh kode etik jurnalistik secara profesional.
"Kami mengimbau seluruh media untuk tetap menjalankan prinsip cover both sides serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik. Proses hukum harus dihormati hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Martin.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga proses peradilan pidana bergulir ke meja hijau.