Kamis, 25 Juni 2026 23:42
Regulasi baru mengenai batas maksimum suku bunga simpanan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per 1 Juli hingga 30 September 2026
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM,JAKARTA – Kabar penting bagi para nasabah dan pelaku industri perbankan tanah air. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mengumumkan penyesuaian baru dengan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode kuartal ketiga tahun ini. Keputusan strategis ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada awal pekan ini, tepatnya Senin, 22 Juni 2026.

 

Regulasi baru mengenai batas maksimum suku bunga simpanan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per 1 Juli hingga 30 September 2026. Langkah ini diambil sebagai respons adaptif terhadap dinamika pasar keuangan global dan domestik yang terus bergerak positif.

Rincian Kenaikan TBP Terbaru

Baca Juga : Dongkrak Kepercayaan Publik, LPS Rancang Skema Baru Penjaminan Polis Asuransi Nasional

Kenaikan bunga penjaminan kali ini menyasar tiga sektor penempatan dana sekaligus, baik di bank konvensional maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Berikut adalah rincian angka TBP terbaru yang wajib diketahui:

 

Simpanan Rupiah di Bank Umum: Naik menjadi 3,75%.

Simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR): Naik menjadi 6,25%.

Baca Juga : LPS Gandeng Unhas, Perkuat Literasi Keuangan dan Siapkan SDM Unggul Indonesia Timur

Simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum: Menjadi sebesar 2,00%.

Manajemen LPS menegaskan bahwa penetapan angka-angka tersebut tidak dilakukan secara instan. Pihak otoritas telah mengkaji pergerakan Suku Bunga Pasar (SBP) untuk mata uang rupiah dan valas yang saat ini masih merangkak naik secara terbatas. Selain itu, kondisi likuiditas perbankan yang tetap longgar dan kompetisi antar-bank yang berjalan sehat menjadi fondasi kuat di balik keputusan menaikkan TBP ini.

Likuiditas Melimpah, Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit

Baca Juga : LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan, Sinyal Kepercayaan terhadap Kondisi Perbankan Nasional

Optimisme LPS juga didorong oleh ketahanan sektor keuangan Indonesia yang sangat kokoh. Berdasarkan data kompilasi industri perbankan per Mei 2026, fungsi intermediasi berjalan dengan sangat agresif.

Masyarakat terpantau semakin gemar menabung, terbukti dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang melesat hingga 13,47% secara tahunan (year-on-year/yoy). Menariknya, pertumbuhan tabungan berbasis Rupiah mendominasi pasar dengan lonjakan 12,37% (yoy), jauh mengungguli pertumbuhan simpanan valas yang berada di angka 8,91%.

Kondisi tersebut diimbangi dengan penyaluran kredit yang ikut tumbuh subur sebesar 11,51% (yoy). Kombinasi permodalan yang tebal serta profitabilitas perbankan yang terjaga membuat industri keuangan nasional memiliki bantalan (buffer) yang sangat aman dari risiko ketidakpastian ekonomi makro.

Baca Juga : Tiga Warna Media Network Dorong Literasi Keuangan, Bahas Keamanan Tabungan di Tengah Gejolak Ekonomi Global

Keamanan Rekening Nasabah Dijamin 100% hingga Rp2 Miliar

Bagi masyarakat luas, penyesuaian bunga ini tidak mengubah komitmen perlindungan yang diberikan negara. LPS memastikan bahwa lebih dari 90% rekening nasabah di Indonesia berada dalam radar perlindungan penuh, sebuah angka yang jauh melampaui batas minimum yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Hingga akhir Mei lalu, tercatat ada 681,67 juta rekening di Bank Umum (atau setara 99,94% dari total rekening nasional) yang saldo simpanannya dijamin penuh hingga Rp2 miliar per nasabah. Sementara untuk sektor BPR dan BPRS, cakupannya bahkan menyentuh angka 99,97% atau mencakup 15,67 juta rekening nasabah.

Baca Juga : OJK Sebut Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Masih Berlanjut

Ingat Rumus "3T" Sebelum Menabung

Sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan transparansi perbankan, LPS kembali mengedukasi masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 3T saat menaruh uang di bank agar klaim penjaminan tetap valid, yaitu:

Tercatat resmi dalam sistem pembukuan bank.

Tingkat bunga yang didapatkan nasabah tidak melebihi batas TBP yang baru saja ditetapkan.

Tidak melakukan tindakan yang merugikan atau membuat bank menjadi tidak sehat.

LPS juga mengimbau seluruh manajemen bank di Indonesia agar lebih aktif memanfaatkan platform digital mereka guna menyebarluaskan informasi TBP terbaru ini kepada nasabah. Evaluasi berkala akan terus dilakukan demi menjaga kredibilitas, efektivitas, serta stabilitas sistem keuangan nasional ke depan.

BERITA TERKAIT