RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Lanskap industri asuransi di Indonesia bersiap menghadapi transformasi besar. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini tengah mematangkan cetak biru implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), sebuah langkah strategis yang diproyeksikan menjadi benteng baru bagi perlindungan nasabah sekaligus stimulus pertumbuhan sektor asuransi nasional.
Sinergi baru ini lahir dari perluasan mandat yang dibebankan kepada LPS melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lewat payung hukum tersebut, kewenangan LPS tidak lagi terbatas pada proteksi dana nasabah perbankan, melainkan merambah ke industri asuransi—termasuk mengeksekusi resolusi jika ada perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam forum LPS Media Meet Up yang digelar Kantor Perwakilan LPS III di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/6/2026), Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menegaskan dampak domino dari kebijakan ini.
Baca Juga : OJK Dorong Pengembangan UMKM Indonesia Timur Lewat Digitalisasi Keuangan dan Tokenisasi Aset Digital
"Kami tidak hanya bicara tentang aspek perlindungan hukum ketika terjadi risiko gagal bayar pada perusahaan asuransi. Esensi dari Program Penjaminan Polis ini adalah membangun infrastruktur industri yang lebih sehat, solid, dan akuntabel guna memulihkan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat secara masif," tutur Ferdinan.
Ia menambahkan, kepastian proteksi hak-hak pemegang polis di masa depan diyakini akan memicu animo masyarakat untuk berasuransi. Peningkatan partisipasi publik inilah yang nantinya memperkuat ketahanan stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.
Untuk memastikan sistem baru ini berjalan tanpa hambatan, LPS mengadopsi standar dan regulasi internasional (best practices). Komitmen global ini diperkuat dengan masuknya LPS sebagai anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS) sejak tiga tahun lalu.
Baca Juga : Perkuat Layanan dan Ekonomi Daerah, Pemprov Jambi Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Kantor OJK
"Dengan tingkat proteksi yang setara dengan standar global, industri asuransi tanah air dipastikan memiliki ruang tumbuh yang jauh lebih lebar, yang pada akhirnya akan mengakselerasi kontribusi sektor ini terhadap roda perekonomian nasional," tutup Ferdinan.
TAG
- #Lembaga Penjamin Simpanan
- #Ferdinan D Purba
- #PPP LPS
- #Industri Asuransi Indonesia
- #IFIGS
- #OJK
- #stabilitas sektor keuangan
BERITA TERKAIT
-
Satgas PASTI Hentikan Snapboost, Modus Click to Earn Berkedok Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat
-
LPS Dongkrak Suku Bunga Penjaminan Mulai 1 Juli, Sinyal Positif Perbankan Nasional Hadapi Paruh Kedua 2026
-
Jaga Kepercayaan Global, OJK Sambut Positif Keputusan MSCI Pertahankan Indonesia di Kategori Emerging Market