RAKYATKU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan rangkaian kebijakan baru yang adaptif, responsif, dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura" href="https://rakyatku.com/tag/modal-ventura">Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk adaptasi regulasi terhadap dinamika industri serta tantangan perekonomian nasional, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pemberian kebijakan berbeda (diskresi regulasi) ini disandarkan pada kewenangan hukum OJK yang berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). OJK menekankan bahwa kelonggaran aturan ini tidak berlaku secara umum bagi seluruh korporasi, melainkan bersifat selektif dan hanya diberikan berdasarkan permohonan spesifik pelaku usaha setelah melewati proses penilaian kondisi internal yang ketat.
Enam Poin Krusial Kebijakan Spesifik OJK di Sektor PVML
Baca Juga : Modus IPO Fiktif dan Jasa Pelunas Pinjol Palsu, Satgas PASTI Resmi Hentikan Universal Peak dan BAFI Group
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK, otoritas menyepakati pemberian persetujuan atau relaksasi kebijakan terhadap sejumlah Peraturan OJK (POJK) yang mencakup lini Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura" href="https://rakyatku.com/tag/modal-ventura">Modal Ventura, hingga Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Berikut adalah enam klaster relaksasi kebijakan yang ditetapkan:
Batas Kepemilikan Asing: Ditujukan untuk penguatan modal dari investor luar negeri yang belum mampu dipenuhi oleh pemegang saham lokal. Meski diberikan kelonggaran awal, perusahaan wajib menyesuaikan kembali porsi kepemilikan asing sesuai batas maksimal ketentuan sebesar 85 persen, paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Baca Juga : OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Kekerasan Penagihan di Serang
Jangka Waktu Minimum Beroperasi Pemegang Saham Pengendali (PSP): Mendukung suntikan modal dari PSP berbentuk badan hukum yang masa operasionalnya belum genap dua tahun, sepanjang badan hukum tersebut menunjukkan komitmen penyertaan modal yang baik.
Penyesuaian Modal Disetor Minimum: Memberikan kemudahan administrasi permodalan akibat adanya aksi korporasi pengambilalihan (akuisisi), khususnya bagi investor baru yang kondisi keuangannya masih dalam tahap berkembang.
Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL): Memberikan kepastian hukum dengan menetapkan masa peralihan (grace period) bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan. Lembaga non-bank/non-multifinance tersebut diberikan tenggat waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio bisnisnya dan menghentikan total penyelenggaraan layanan BNPL mereka.
Baca Juga : OJK Sulselbar Perkuat Sinergi Lewat Halal Bihalal, Dorong Keuangan Inklusif dan Syariah
Penyederhanaan Izin Perusahaan Pergadaian: Melalui POJK 29 Tahun 2025, permohonan izin baru disederhanakan dengan mengecualikan persyaratan latar belakang pendidikan formal terakhir bagi pihak utama. Selain itu, pemenuhan sertifikasi jabatan diberikan kelonggaran waktu paling lambat satu tahun setelah izin usaha terbit.
Administrasi Pembubaran Perusahaan: Mempermudah alur pelaporan administrasi atas pengesahan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pembubaran perusahaan dalam rangka pengembalian izin usaha ke OJK.
Keseimbangan Antara Pertumbuhan Bisnis dan Perlindungan Konsumen
Baca Juga : Literasi Rendah, OJK Genjot Edukasi Pasar Modal untuk Cegah Investasi Bodong
Penerapan skema kebijakan berbeda ini dirancang untuk menstimulasi para pelaku industri PVML agar tetap mampu menjalankan roda bisnis secara sehat, penuh kehati-hatian (prudent), dan berkelanjutan. OJK menjamin bahwa fleksibilitas aturan ini tidak akan mengendurkan fungsi pengawasan di lapangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, melalui keterangan resminya mengindikasikan bahwa perlindungan hak-hak konsumen dan mitigasi risiko sistemik tetap menjadi pilar utama dalam setiap keputusan persetujuan relaksasi yang dikeluarkan.
Pelaku industri maupun publik yang memerlukan informasi teknis lebih lanjut terkait tata cara pengajuan permohonan kebijakan ini atau regulasi PVML terintegrasi, dapat menghubungi kantor pusat OJK via telepon di nomor (021) 29600000 atau melalui saluran surel resmi di humas@ojk.go.id.