Selasa, 02 Juni 2026 14:52
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Polda Sulsel bongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan jaringan lintas moda, mulai dari kapal tanker, kapal pengangkut minyak (SPOB), hingga armada truk tangki.

 

Dari pengungkapan ini tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan ini bermula dari pengamanan sejumlah truk tangki yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 26 Februari 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kemudian bekerja sama dengan Kodaeral VI Makassar mengembangkan penyelidikan hingga menelusuri pergerakan sebuah kapal tanker yang diduga terkait praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga : Wakapolda Sulsel Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

"Pada awal mulanya kami mendapatkan invoice yang hanya berjumlah 30 kiloliter. Ketika kami cek di Kalimantan Tengah, ternyata kapal ini dengan register yang sama telah merubah dengan jumlah 700 kiloliter," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis di Pelabuhan Peti Kemas Makassar, Selasa (2/6/2026).

 

Dari pengungkapan tersebut, berhasil disita dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk tangki, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakti beserta dokumen kapal, serta 120 kiloliter BBM bersubsidi jenis biosolar.

"Dari bukti awal, kita bisa mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk transporter, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakti 1 lengkap dengan dokumen kapal, serta 120 kiloliter BBM jenis biosolar," tambah Kapolda.

Baca Juga : Polisi Tangguhkan Penahanan Pengendara Moge Maut di Toraja Utara

Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SD selaku Kepala Cabang PT SKS dan PT SKL, AD selaku Direktur Utama PT SKS, FA selaku Komisaris PT SKS, ASY sebagai pembeli dan penyuplai biosolar, SG sebagai perantara pembelian BBM, serta RN dan MG yang masing-masing berperan sebagai pelansir sekaligus pemilik gudang penyimpanan BBM. Empat di antaranya yakni AD, FA, RN, dan MG kini berstatus DPO.

"Kita sudah mengamankan dan menetapkan tujuh orang tersangka. Dari tujuh orang tersangka ini empat orang berstatus DPO, antara lain atas nama AD, FA, RN, dan MG," jelas Djuhandhani.

Adapun penindakan Polda Sulsel dan jajaran sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 tercatat ada 37 laporan polisi ditangani dengan total 42 tersangka di sejumlah Polres jajaran di Sulawesi Selatan. 

Baca Juga : Polres Wajo Gelar Sosialisasi KUHAP Baru bagi PPNS

Barang bukti yang disita hingga 21 Mei 2026 meliputi 18 unit mobil tangki, 17 unit kendaraan penumpang, enam unit dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, dan 1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram. Total BBM subsidi yang tersita mencapai 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite.

"Dari kegiatan yang dilakukan oleh tersangka, terdapat indikasi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp69.970.970.000. Kita berpikiran, seandainya semuanya ini berjalan sesuai ketentuan, tentu PAD yang didapatkan pemerintah untuk pembangunan di Sulawesi Selatan akan dapat didapatkan," beber Djuhandhani.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga : Mayat Pelajar Asal Luwu Ditemukan di Wajo, Tengkorak Retak Tulang Kaki Patah

Polda Sulsel mengaku akan terus mengupayakan langkah pembinaan sebelum menempuh jalur hukum. Jika upaya preventif itu tak diindahkan oleh para pelanggar hukum, maka pihak kepolisian tak segan-segan akan menindak tegas para pelanggar tersebut. 

"Kalau memang dengan sistem pembinaan kita tidak bisa dilaksanakan ataupun kurang efisien, kami dengan terpaksa melaksanakan upaya seperti saat ini yaitu dengan penegakan hukum," cetus Djuhandhani.