Jumat, 22 Mei 2026 10:08
Satgas PASTI menghentikan aktivitas dua entitas yang diduga menjalankan skema penipuan berkedok investasi dan pekerjaan online, yakni CANTVR dan YUDIA.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas terhadap maraknya praktik investasi ilegal dan penipuan digital yang meresahkan masyarakat. Kali ini, Satgas PASTI menghentikan aktivitas dua entitas yang diduga menjalankan skema penipuan berkedok investasi dan pekerjaan online, yakni CANTVR dan YUDIA

 

Dalam siaran pers resminya tertanggal 21 Mei 2026, Satgas PASTI menyebut kedua entitas tersebut terindikasi menjalankan aktivitas keuangan ilegal dengan berbagai modus yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap legalitas platform digital dan investasi daring.

Kasus pertama melibatkan platform CANTVR yang diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald, perusahaan jasa keuangan internasional yang memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura. 

Baca Juga : OJK: Bank Pembangunan Daerah Tetap Kokoh di Tengah Tekanan Industri Perbankan Nasional

Satgas PASTI menemukan bahwa CANTVR diduga terhubung dengan platform lain bernama Monexplora (MEX), yang menjadi sumber penawaran investasi kepada masyarakat melalui aplikasi tersebut.

 

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta menggunakan aplikasi dan situs yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

Sementara itu, Monexplora (MEX) juga diketahui tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia dan platform digitalnya belum tercatat secara legal.

Baca Juga : Tiga Warna Media Network Dorong Literasi Keuangan, Bahas Keamanan Tabungan di Tengah Gejolak Ekonomi Global

Satgas PASTI mengungkapkan bahwa CANTVR menjalankan dugaan skema investasi saham fiktif melalui sistem deposit dana dengan janji keuntungan besar berdasarkan tingkatan keanggotaan.

Tidak hanya itu, platform tersebut juga diduga memberikan penawaran pembelian saham IPO palsu secara acak kepada anggota, yang kemudian mewajibkan korban menyetorkan sejumlah dana tambahan untuk proses transaksi. 

Selain CANTVR, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas platform YUDIA yang diduga menjalankan modus penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu berbasis digital.

Baca Juga : OJK Perketat Industri Pasar Modal, Dua Aturan Baru Siap Ubah Peta Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

Dalam praktiknya, korban diminta menyetorkan dana deposit untuk menjalankan tugas harian seperti menonton drama China, membeli hak cipta film, hingga merekrut anggota baru demi memperoleh bonus dan pendapatan tambahan. 

Skema tersebut diduga menyerupai pola member get member yang sering digunakan dalam praktik penipuan investasi ilegal dan money game berbasis digital.

Satgas PASTI menyebut YUDIA menjalankan usaha tanpa izin lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia serta menggunakan platform digital yang tidak terdaftar sebagai PSE resmi di Indonesia. 

Baca Juga : OJK: Perbankan Syariah Nasional Melaju Kuat, Aset Tembus Rp1.061 Triliun

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memastikan penghentian seluruh aktivitas CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan digital terkait.

Lembaga tersebut juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana yang ditemukan dalam operasional kedua entitas tersebut. 

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Baca Juga : OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet, Tegaskan Pentingnya Business Judgement Rule di Perbankan

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pekerjaan digital yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa kejelasan legalitas.

“Modus penipuan digital kini semakin beragam dan sering menggunakan nama perusahaan besar atau aktivitas yang terlihat meyakinkan untuk menarik korban,” demikian peringatan Satgas PASTI dalam keterangannya. 

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi seperti situs sipasti.ojk.go.id⁠ maupun layanan iasc.ojk.go.id⁠ apabila menemukan dugaan investasi ilegal atau menjadi korban penipuan transaksi keuangan digital.

BERITA TERKAIT