RAKYATKU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memperkuat kolaborasi internasional dengan Pemerintah Australia dalam upaya penanganan scam dan fraud di sektor jasa keuangan yang kian berkembang lintas negara dan memanfaatkan teknologi digital.
Penguatan kerja sama tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang digelar di Jakarta pada Mei 2026. Forum ini mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, hingga sektor telekomunikasi dari Indonesia dan Australia guna membangun strategi penanganan scam yang lebih cepat, terintegrasi, dan efektif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa perkembangan scam saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan publik pada sistem keuangan.
Baca Juga : OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet, Tegaskan Pentingnya Business Judgement Rule di Perbankan
Menurutnya, praktik penipuan digital kini bergerak sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah antar sistem maupun yurisdiksi lintas negara.
“Kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Scam berkembang semakin kompleks dan telah menjadi ancaman terhadap keseluruhan ekosistem keuangan,” ujar Dicky.
OJK mencatat laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dengan lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi, kapasitas pengawasan, dan respons penanganan yang lebih sistematis.
Baca Juga : OJK Jadikan Rebalancing MSCI Momentum Perkuat Reformasi dan Integritas Pasar Modal Indonesia
Dalam menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat sinergi melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Berbagai langkah percepatan penanganan scam telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang diduga digunakan dalam aktivitas penipuan keuangan.
OJK menegaskan bahwa strategi penanganan penipuan transaksi keuangan kini dijalankan melalui empat pilar utama, yakni pencegahan (prevention), deteksi (detection), disrupsi (disruption), dan penegakan hukum (enforcement).
Baca Juga : Kalla Institute Perkuat Kompetensi AI Mahasiswa, Gandeng Google Developer Expert Hadapi Era Teknologi Cerdas
Pada aspek pencegahan, OJK memperkuat edukasi masyarakat dan meningkatkan kapasitas frontliner melalui pemanfaatan teknologi digital. Sementara pada tahap deteksi, regulator mendorong penggunaan kecerdasan artifisial (AI), pemanfaatan data, serta sistem peringatan dini (early warning system) untuk mempercepat identifikasi aktivitas mencurigakan.
Adapun pada tahap disrupsi, OJK bersama pemangku kepentingan melakukan langkah cepat berupa pemblokiran rekening dan penghentian aliran dana hasil kejahatan. Sedangkan pada aspek penegakan hukum, kerja sama dengan aparat penegak hukum diperkuat guna memastikan adanya efek jera bagi pelaku.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut menghadirkan sejumlah lembaga dari Australia dan Indonesia, di antaranya Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, hingga industri telekomunikasi dan perbankan nasional.
Baca Juga : OJK Dorong Generasi Muda Melek Risiko Kripto di Tengah Lonjakan Investasi Aset Digital
Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta secara luring dan daring yang berasal dari kementerian/lembaga anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, industri telekomunikasi, hingga kantor OJK daerah.
Melalui pertukaran pengalaman, studi kasus, dan penguatan kolaborasi antarnegara, OJK berharap kerja sama Indonesia-Australia dalam penanganan scam keuangan dapat semakin efektif, khususnya dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital.