Selasa, 12 Mei 2026 17:40
Editor : Redaksi

GOWA --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus melakukan percepatan penyelesaian sertifikasu aset tanah milik daerah melalui kolaborasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, Selasa (12/5).

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis mengatakan, saat ini Pemkab Gowa melakukan identifikasi aset daerah, khususnya aset tanah yang jumlahnya mencapai 2.121 bidang.

Baca Juga : Sekda Gowa: Rekomendasi LKPJ Bupati 2025 Jadi Pijakan Perbaikan Kinerja SKPD

“Untuk sementara ini kami melakukan identifikasi terkait aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang. Karena itu kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset demi melakukan percepatan sertifikasi,” ungkapnya.

 

Menurut Sekda Gowa, langkah ini juga merupakan bagian dari perharian KPK dalam mendorong penataan dan pencatatan aset pemerintah daerah agar lebih baik, tertib dan valid.

“Hasil rapat menyepakati seluruh data aset pada masing-masing OPD segera dimasukkan ke BPN dengan pendampingan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa karena semya prioritas, salah satunya Lapangan Sultan Hasanuddin,” jelasnya.

Baca Juga : DWP dan Pokja Bunda PAUD Gowa Dorong Literasi Anak Lewat Dongeng

Dirinya menargetkan bulan ini seluruh data sudah masuk ke BPN dan Juni mendatang mulai dilakukan implementasi pensertifikatan.

Sementara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin mengungkapkan, dari total 2.121 bidang aset tanah milik Pemkab Gowa, sebanyak 897 bidang telah tersertifikasi dan masih terdapat 1.224 bidang yang menjadi target percepatan.

“Karena itu kita berkolaborasi dan dibantu BPN sesuai arahan pimpinan agar penyelesaiannya dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Baca Juga : Peringati Hari Buruh, Pemkab Gowa Tegaskan Peran Pekerja sebagai Penggerak Pembangunan Daerah

Abdullah menjelaskan, aset yang paling banyak belum tersertifikasi berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. Untuk Dinas Pendidikan berupa lahan sekolah, sementara Dinas PU mayoritas merupakan tanah di bawah jalan.

“Diupayakan tadi kita sepakat pertengahan Juni sudah selesai semua. Jadi tahapannya, mereka memasukkan data KIB masing-masing aset, lalu memasukkan formulir ke BPN, kemudian sama-sama turun mengukur objek yang dimohonkan. Setelah itu, kalau tidak ada masalah, diterbitkan sertifikatnya,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja mengatakan, percepatan sertifikasi aset ini merupakan implementasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Gowa, ATR/BPN dan KPK dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.

Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Budaya Keamanan Siber ASN Lewat Webinar Cyber Security Awareness 2026

“Tujuannya bagaimana seluruh aset Pemerintah Kabupaten Gowa memiliki kepastian hukum. Kami juga mendorong pemerintah melakukan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkapnya.

Aksara optimis penyelesaian sertifikasi aset dapat dilakukan dalam waktu cepat, terlebih jumlah bidang yang tersisa dinilai masih memungkinkan untuk dituntaskan sesegera mungkin.

“Kalau dibandingkan dengan target PTSL Kabupaten Gowa tahun ini sebanyak 21 ribu bidang, maka 1.200an bidang aset pemerintah daerah ini tentu bisa segera diselesaikan. Alhamdulillah Ibu Bupati, Wakil Bupati dan Pak Sekda sangat mendukung percepatan realisasi pensertifikatan aset Pemkab Gowa,” pungkasnya.