Selasa, 12 Mei 2026 12:52
Sidang gugatan PT Satu Empat Lima terhadap Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada Senin 11 Mei 2026.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Gugatan terhadap Surat Keputusan pemberian sanksi daftar hitam atau blacklist terhadap PT Satu Empat Lima terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Perkara itu meminta perusahaan tersebut melawan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan karena tergugat.

 

Sidang perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.MKS kembali digelar pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak penggugat. Gugatan itu terdaftar sejak 11 Februari 2026 melalui kuasa hukum perusahaan, Ian Kesoema dari Kesuma Integrity Law Office.

Objek pertarungan berupa Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan Nomor 1141/KPTS/BBPJN6/PJN.WIL.III/2025 tertanggal 16 Desember 2025 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam terhadap PT Satu Empat Lima.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Sebut Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen, Lampaui Tahun Sebelumnya

Dalam konferensi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mariana Ivan Junias, Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat, Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si., MH menyatakan sanksi daftar hitam seharusnya diterapkan secara proporsional karena memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan usaha perusahaan.

 

“Sanksi daftar hitam berdampak terhadap reputasi dan kerugian materiil perusahaan. Seharusnya ada ruang klarifikasi atau masa perbaikan terlebih dahulu,” ujar Ahli Hukum Administrasi Negara asal Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh itu di hadapan majelis hakim.

Sementara itu Saksi Fakta Andi Fatawari, karyawan administrasi PT Satu Empat Lima mengungkap kronologi keluarnya sanksi tersebut. Ia menyebut perusahaan diminta mengakui bahwa surat jaminan pelaksanaan yang dikirimkan dalam proses tender merupakan dokumen palsu dimana hal itu dibantah

Baca Juga : Waspada, Penipuan Catut Nama Wakil Gubernur Sulsel Beredar

Bahkan pihak perusahaan telah melakukan klarifikasi dan melaporkan masalah tersebut ke kepolisian untuk memastikan keabsahan dokumen jaminan pelaksanaan yang sesuai dan diterbitkan oleh bank Mandiri cabang Makassar Kartini kepada PPK dan Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan.

“Kami justru memberikan surat tembusan usulan pengenaan blacklist kepada Kasatker oleh PPK” kata Andi dalam konferensi.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ian Kosoema menyatakan gugatan yang kini diperiksa majelis hakim berfokus pada keabsahan keputusan sanksi daftar hitam yang diterbitkan oleh pihak tergugat. Adapun sengketa terkait pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ), menurut sedang diuji melalui perkara terpisah.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Tegaskan Target Zero Dose 100 Persen di Seluruh Wilayah

“Dasar kami mengajukan gugatan memang bermuara dari pembatalan SPPJ oleh PPK. Tetapi konteks perkara hari ini adalah keputusan penetapan sanksi daftar hitam,” kata Ian usai persidangan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara itu sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Penggugat juga meminta hakim menyatakan surat keputusan tersebut batal atau tidak sah serta mewajibkan tergugat mencabut keputusan dimaksud dan memulihkan kedudukan serta nama baik perusahaan seperti semula.

Ian menilai terdapat sejumlah cacat administrasi, kewenangan, prosedur, hingga substansi dalam penerbitan keputusan blacklist tersebut.

Baca Juga : TP PKK Sulsel Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026 Dalam Rakor

Menurutnya, persoalan pertama berkaitan dengan aspek kewenangan pejabat yang menerbitkan keputusan. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang, menurutnya, menempatkan kewenangan penetapan sanksi daftar hitam secara atribusi pada Pengguna Anggaran (PA).

“Karena sumber anggarannya APBN, maka Pengguna Anggarannya adalah Menteri. Dalam Perpres itu dijelaskan kewenangan PA hanya dapat dilimpahkan kepada KPA apabila ada delegasi atau pelimpahan kewenangan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya mempersoalkan nomenklatur jabatan yang digunakan dalam surat keputusan. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021, kata dia, penetapan sanksi daftar hitam hanya dapat dilakukan oleh PA atau KPA. Sedangkan dalam keputusan yang disengketakan, pejabat yang menandatangani disebut hanya sebagai Kepala Satuan Kerja, bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Baca Juga : Program SEHATI Sulsel Dorong Deteksi Dini Perilaku Remaja

“Dalam tanda tangannya juga jelas menggunakan jabatan Kepala Satuan Kerja, bukan selaku KPA. Padahal nomenklatur itu penting karena berkaitan langsung dengan kewenangan,” katanya.

Pihak penggugat juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara klasifikasi perbuatan dan jenis sanksi yang dijatuhkan. Ian menjelaskan, keputusan tersebut menyebut dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar sebagaimana klasifikasi pelanggaran berat dalam aturan LKPP. Namun, sanksi yang dijatuhkan justru berkaitan dengan pengunduran diri penyedia.

“Tidak nyambung antara klasifikasi perbuatan dengan jenis sanksi yang diberikan,” ujarnya.

Penggugat juga mempersoalkan penggunaan istilah “peserta pemilihan” dalam surat keputusan blacklist itu. Menurutnya, status PT Satu Empat Lima pada saat itu telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan, bukan lagi peserta tender.

“Dalam pengadaan barang dan jasa ada perbedaan istilah peserta pemilihan, pemenang pemilihan, dan penyedia. Itu menunjukkan kedudukan hukumnya berbeda,” ujarnya.

Pihak penggugat menilai publikasi keputusan blacklist tersebut berdampak langsung terhadap PT Satu Empat Lima. Ian menyebut perusahaan itu telah memenangkan sejumlah tender lain, termasuk proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Sumatera Barat dan pekerjaan lain di Makassar, namun belum sampai tahap penandatanganan kontrak. Akibat masuk daftar hitam, perusahaan tersebut gugur dalam proses lanjutan pekerjaan itu.

Sementara itu pihak tergugat, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sulsel yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya, Rezki mengaku menyerahkan perkara ini ke proses hukum yang sementara berlangsung 

“Inikan kita sudah sama-sama bersidang, jadi mari kita bersama-sama menghormati itu,” kata Rezki usai sidang.

Saat dikonfirmasi terkait dasar penjatuhan sanksi black List PT Satu Empat Lima, Rezki enggan berkomentar.

“No comment yah,” sebutnya sambil meninggalkan kantor PTUN Makassar.

BERITA TERKAIT