RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Menjelang perayaan Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online.
Pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 003.2/2983/Disnakertrans yang mengatur pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh serta BHR bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi pada tahun 2026.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menjelaskan bahwa posko tersebut dibentuk untuk memastikan para pekerja, buruh, dan pengemudi transportasi daring memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya.
Baca Juga : Pertamina Koordinasi dengan Pemkot Baubau Pastikan Pasokan BBM Aman Jelang Idulfitri
Menurutnya, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang telah ditetapkan, termasuk kewajiban membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
“Pengusaha wajib memperhatikan dua regulasi utama, yakni surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dan surat edaran dari Gubernur Sulsel yang diterbitkan pada 6 Maret 2026. Tujuannya agar pembayaran hak pekerja dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan hukum sehingga hubungan industrial tetap kondusif,” ujar Jayadi.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Baca Juga : LPS Berbagi di Ramadan, Santuni 100 Anak Yatim dan Dhuafa di Makassar
Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang mencicil pembayaran THR. Jika perusahaan terlambat membayar, maka akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.
Tidak hanya pekerja di perusahaan, regulasi tersebut juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.
Baca Juga : Momentum Ramadan, OJK Rangkul Industri Jasa Keuangan Sulselbar
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengemudi dan kurir yang terdaftar dalam platform aplikasi selama 12 bulan terakhir berhak menerima BHR dalam bentuk uang tunai dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir. Pembayaran bonus tersebut juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Selain membuka posko di tingkat provinsi, pemerintah juga meminta pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan untuk membentuk posko serupa pada dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif di lapangan.
Ombudsman Ikut Awasi
Baca Juga : IM3 Perkenalkan Satspam+ di Makassar, Perkuat Perlindungan Pelanggan dari Ancaman Penipuan Digital
Pengawasan terhadap layanan posko ini juga melibatkan Ombudsman Republik Indonesia yang melakukan kunjungan kerja ke kantor Disnakertrans Sulsel guna memastikan mekanisme pengaduan berjalan optimal.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Muhammad Hazairin, mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar operasional.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat terkait THR maupun BHR akan ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Hadirkan Mudik Gratis MyPertamina, Sediakan 6 Bus untuk Tiga Rute di Sulsel–Sulbar
Hazairin menegaskan bahwa pekerja yang merasa tidak menerima THR atau menerima namun tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Posko Disnakertrans Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 69 Km 12, Makassar.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui narahubung yang telah ditunjuk oleh Disnakertrans.
“Jika ada pekerja yang berhak menerima THR atau BHR tetapi tidak dibayarkan oleh perusahaan, atau jumlahnya tidak sesuai ketentuan, silakan melapor. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Disnakertrans Sulsel mengimbau seluruh perusahaan serta perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR maupun BHR tepat waktu. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjamin terpenuhinya hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial tetap harmonis menjelang Idulfitri 2026.
TAG
- #THR 2026
- #Disnakertrans Sulsel
- #posko aduan THR
- #bonus hari raya ojol
- #Jayadi Nas
- #Ombudsman RI
- #pekerja Sulawesi Selatan
- #hubungan industrial
- #Idulfitri 2026
- #makassar