Jumat, 27 Februari 2026 14:42
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO — Kejaksaan Negeri Wajo kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program pengembangan persuteraan (murbei) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, mengatakan dua tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, yakni MT selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindagkop) serta MD selaku Kepala Bidang pada dinas yang sama.

“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Harianto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Soedharmanto dan Kepala Seksi Intelijen Andi Saifullah, Kamis, 26 Februari 2026.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tutup Perhelatan Akbar Pemilihan Dai Cilik 1447 H

Dengan penetapan itu, total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan MKS, pihak penyedia dalam proyek pengadaan sutera murbei 2022. MKS ditahan pada 18 Desember 2025.

 

Harianto menjelaskan, MT dan MD diduga memiliki peran dalam pelaksanaan program hibah pengembangan persuteraan tersebut, masing-masing terkait fungsi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Sengkang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Kajati Sulsel Resmi Buka Pelita Ramadhan 1447 H, Ajang Pildacil Tingkat Provinsi

Menurut Kejari, penyidikan perkara ini bermula dari pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo pada 2022. Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Harianto menegaskan, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain dalam proyek tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru apabila dari hasil pengembangan ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS