Minggu, 22 Februari 2026 13:10
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah transaksi di Bursa Efek Indonesia.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU,COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah transaksi di Bursa Efek Indonesia. Langkah tegas ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal nasional.

 

BVN dikenakan denda sebesar Rp5,35 miliar setelah terbukti melakukan manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, pelanggaran tersebut terjadi dalam perdagangan saham:

Baca Juga : OJK, BPS, dan LPS Pantau Langsung SNLIK 2026 di Sulsel, Pastikan Data Literasi Keuangan Akurat

PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS)

 

PT MD Pictures Tbk (FILM)

PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)

Baca Juga : OJK, LPS, dan BPS Gelar SNLIK 2026, Perluas Cakupan hingga Tingkat Provinsi

Modus: Goreng Saham Lewat Multi Rekening dan Pengaruh Followers

OJK menemukan pola transaksi yang menunjukkan penggunaan beberapa rekening efek untuk menciptakan pembentukan harga semu yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Selain itu, BVN juga:

Baca Juga : OJK Tunjuk Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi sebagai ADK Pengganti, Pastikan Stabilitas Kepemimpinan

Menyampaikan rekomendasi dan proyeksi saham di media sosial

Mengumumkan rencana pembelian saham tertentu

Memanfaatkan reaksi pengikut untuk melakukan aksi jual atau beli

Baca Juga : OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola Bursa dan Infrastruktur Pasar Keuangan

Praktik tersebut menciptakan gambaran menyesatkan terhadap kondisi pasar dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam UUPPSK.

Kasus IMPC: Tiga Pihak Kena Denda Miliaran Rupiah

Baca Juga : Kolaborasi OJK–Pemda Dorong Petani dan Nelayan Takalar Akses Keuangan Formal

Dalam perkara terpisah terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016, OJK juga menjatuhkan sanksi:

PT Dana Mitra Kencana: denda Rp2,1 miliar

UPT: denda Rp1,8 miliar

MLN: denda Rp1,8 miliar

Modus yang dilakukan adalah mengalirkan dana ke sejumlah nasabah untuk melakukan transaksi yang saling dipertemukan sehingga membentuk aktivitas perdagangan semu.

Total nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai:

Rp43,72 miliar melalui 17 nasabah

Rp49,12 miliar melalui 12 nasabah

Transaksi tersebut bertujuan mempengaruhi pihak lain agar membeli saham IMPC dengan menciptakan kondisi pasar yang seolah-olah aktif dan likuid.

OJK: Pengawasan Akan Terus Diperketat

OJK menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menciptakan pasar modal yang:Teratur,Wajar,Transparan, Efisien serta melindungi investor dari praktik manipulatif.

Pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT