Sabtu, 31 Januari 2026 10:25
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof. Kartajayadi didampingi penasehat hukum Jamil Misbakh (kacamata hitam) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor di Polda Sulsel pada Senin 19/1/2026. (Dok Rakyatku)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Penasehat hukum Rektor nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi akhirnya kembali angkat bicara setelah Polda Sulsel menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan yang menyeret kliennya. Ia menyebut terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus membuktikan dugaan pelecehan tidak terbukti. Dengan demikian ia menyebut seharusnya Kemdiktisaintek menjadikan sebagai rujukan yang valid untuk mencabut sanksi yang pernah dijatuhkan.

 

"Oleh karena itu semestinya dengan terbitnya SP2HP ini jawaban terhadap kepastian hukum, kepastian pola-pola keberatan, pola-pola dari laporan, pola-pola dari hasil yang disimpulkan tidak bersalah. Oleh karena itu mestinya mengacu kepada SP2HP sehingga secara otomatis mengembalikan jabatan rektor ke tugas semula," kata penasehat hukum Jamil Misbakh pada Sabtu 31/1/2026.

Ia juga menyebut adanya kejanggalan atas sanksi penonaktifan kliennya dari jabatan rektor. Dimana keputusan disebut tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan Prof Karta Jayadi Dihentikan Polisi

"Ada banyak keanehan di dalam kasus yang berjalan, misalnya tidak pernah bertemu dengan saksi, semua tuduhan hanya sepihak kemudian menjadi dasar dlm menjatuhkan sanksi non aktif jabatan fungsional, non aktif jabatan struktural, penurunan pangkat, bahkan sangat mungkin terjadi pemberhentian dari jabatan rektor. Oleh karena sejak awal seluruh sanksi-sanksi dalam bentuk surat keputusan dari kementerian itu tidak pernah berdasarkan pada prosedur dan cara pengambilan keputusan yang formal. Format di sini yang dimaksud adalah menyangkut seluruh pemangku-pemangku jabatan untuk kemudian menentukan dan menetapkan klien saya sesuai dengan SK yang keluar," beber Jamil Misbakh 

 

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama Prof Karta Jayadi.

“Benar, penyelidikannya dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga : Mahasiswa UNM Demo Minta Kemendikti Saintek Evaluasi Pengangkatan PLH Rektor

Kasus tersebut bermula saat oknum dosen UNM berinisial Q melaporkan dugaan pelecehan ke Polda Sulsel pada Agustus 2025 lalu. Meski demikian, Didik menyebut pelapor berencana menempuh jalur hukum lain. 

“Pelapor akan melanjutkan laporan terkait dugaan TPKS ke Ditres PPA (Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang),” jelasnya.

Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus mengacu pada sejumlah ketentuan hukum terbaru, di antaranya Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Baca Juga : Melapor Ke Polda, Prof Kartajayadi Sebut Ada Pihak Sengaja Sebar Framing Negatif

Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk klarifikasi terhadap saksi pelapor, saksi fakta, serta pemeriksaan terhadap Prof. Karta Jayadi sebagai terlapor. Selain itu, kepolisian juga meminta keterangan dari tiga ahli diantaranya ahli Bahasa, Ahli ITE serta Ahli Pidana.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, disimpulkan bahwa rangkaian peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal yang disangkakan. Atas dasar itu, Polda Sulsel secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan konten pornografi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Prof Karta Jayadi dinonaktifkan dari jabatannya Rektor UNM setelah dilaporkan dugaan pelecehan oleh seorang dosen berinisial Q. 

Baca Juga : Kasus Rektor UNM Masih Berproses, Polda Tunggu Saksi Ahli dari Komdigi

Kemendikti Saintek kemudian menunjuk Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi, sebagai Pelaksana Harian Rektor UNM.