Selasa, 27 Januari 2026 22:34
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof. Kartajayadi memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor di Polda Sulsel pada Senin 19/1/2026. (Dok Rakyatku)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Polda Sulsel menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan yang menyeret Rektor nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi.

 

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Benar, penyelidikannya dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Dihentikan Polisi, Mestinya Sanksi yang Dijatuhkan ke Rektor UNM Dipulihkan

Kasus tersebut bermula saat oknum dosen UNM berinisial Q melaporkan dugaan pelecehan ke Polda Sulsel pada Agustus 2025 lalu. Meski demikian, Didik menyebut pelapor berencana menempuh jalur hukum lain. 

 

“Pelapor akan melanjutkan laporan terkait dugaan TPKS ke Ditres PPA (Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang),” jelasnya.

Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus mengacu pada sejumlah ketentuan hukum terbaru, di antaranya Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Baca Juga : Mahasiswa UNM Demo Minta Kemendikti Saintek Evaluasi Pengangkatan PLH Rektor

Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk klarifikasi terhadap saksi pelapor, saksi fakta, serta pemeriksaan terhadap Prof. Karta Jayadi sebagai terlapor. 

Selain itu, kepolisian juga meminta keterangan dari tiga ahli diantaranya ahli Bahasa, Ahli ITE serta Ahli Pidana.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, disimpulkan bahwa rangkaian peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal yang disangkakan. Atas dasar itu, Polda Sulsel secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan konten pornografi tersebut.

Baca Juga : Melapor Ke Polda, Prof Kartajayadi Sebut Ada Pihak Sengaja Sebar Framing Negatif

Sebelumnya, Prof Karta Jayadi dinonaktifkan dari jabatannya Rektor UNM setelah dilaporkan dugaan pelecehan oleh seorang dosen berinisial Q. Dimana laporan tersebut dibantah oleh Prof Karta Jayadi sehingga melakukan laporan balik ke Polda Sulsel.

Ia juga mengkritik penonaktifan dirinya sebagai rektor yang dinilai tanpa landasan yuridis formal yang kuat. 

"Saya yakin sebagai manusia biasa punya daya tahan. Tapi jika tidak sanggup, saya akan mengadukan, termasuk kepada Bapak Presiden Prabowo yang saya lihat selalu membela orang terzalimi. Saya termasuk orang terzalimi hari ini," kata Prof Kartajayadi pada Senin 19/1/2026.

Baca Juga : Kasus Rektor UNM Masih Berproses, Polda Tunggu Saksi Ahli dari Komdigi

Sebagaimana diketahui, Kemendikti Saintek menunjuk Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi, sebagai Pelaksana Harian Rektor UNM setelah Prof Kartajayadi dinonaktifkan.