Kamis, 22 Januari 2026 23:22
— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah maupun valuta asing. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 19 Januari 2026, dan akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM,JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah maupun valuta asing. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 19 Januari 2026, dan akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

 

TBP simpanan Rupiah pada bank umum tetap di level 3,50%, sedangkan TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00%. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan sebesar 2,00%.

Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan.

Baca Juga : LPS Warna Dari Timur Dorong Literasi Keuangan Lewat Festival Kreatif di Makassar

“Penetapan TBP mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan yang positif, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta prospek pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global maupun nasional,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

 

Ia menambahkan, tingkat cakupan penjaminan simpanan saat ini berada jauh di atas mandat undang-undang, sehingga memberikan ruang yang kuat bagi stabilitas sistem keuangan. LPS berharap perbankan memperhatikan TBP dalam strategi penghimpunan dana masyarakat agar simpanan nasabah tetap memenuhi syarat penjaminan.

Kinerja Perbankan Tetap Solid

Baca Juga : LPS Paparkan Kinerja Dua Dekade: Penguatan Penjaminan Simpanan dan Strategi Baru Minimalkan Risiko Perbankan

Dalam kesempatan yang sama, LPS juga memaparkan kondisi industri perbankan nasional yang tetap solid hingga akhir 2025. Fungsi intermediasi perbankan terjaga dengan baik, didukung permodalan dan likuiditas yang kuat serta risiko kredit yang terkendali.

Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63% secara tahunan (yoy), terutama didorong oleh penyaluran kredit investasi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatat pertumbuhan 13,83% (yoy), seiring meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan sektor korporasi.

Dari sisi ketahanan, rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan tercatat tinggi di level 26,05% per November 2025. Likuiditas juga berada pada kondisi yang sangat memadai, tercermin dari rasio AL/DPK sebesar 28,57%, jauh di atas ambang batas minimum 10%.

Baca Juga : LPS dan Asbanda Perkuat Kapasitas BPD Sulampua Lewat Program Refreshment Rencana Resolusi

LPS mencatat, program penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94% rekening bank umum dan 99,97% rekening BPR/BPRS, jauh melampaui ketentuan undang-undang sebesar 90%.

Ferdinan kembali mengingatkan pentingnya transparansi bank kepada nasabah terkait TBP yang berlaku.

“TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS atau 3T, yakni simpanan tercatat di pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP, dan nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tegasnya.

Baca Juga : OJK Blokir 27 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Kinerja LPS 2025 Menguat

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 LPS mencatat kinerja yang solid. Hingga kini, seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, merupakan peserta program penjaminan LPS.

Sejak berdiri, LPS telah melakukan resolusi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS, serta melaksanakan penempatan modal sementara dan konversi modal (bail-in) sesuai kewenangan. Proses pembayaran klaim kepada nasabah pun semakin cepat, dengan rata-rata pencairan klaim pertama hanya 5 hari kerja, jauh lebih singkat dibandingkan 14 hari kerja lima tahun lalu.

Baca Juga : LPS: Indeks Menabung Konsumen Turun ke 77,3 pada September 2025, Konsumen Masih Optimis Prospek Ekonomi

Dari sisi keuangan, total aset LPS pada 2025 meningkat 13,6% menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus Rp33,8 triliun, sementara Cadangan Penjaminan naik menjadi Rp213,4 triliun.

Selain menjaga stabilitas keuangan, LPS turut berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) Rp51,4 triliun, serta program sosial LPS Peduli dengan total bantuan Rp1,4 miliar.

Fokus Program Strategis 2026

Memasuki 2026, LPS akan mempercepat sejumlah program strategis, termasuk persiapan implementasi program penjaminan polis pada 2027, penguatan IT BPR, serta peningkatan literasi keuangan guna menekan jumlah masyarakat yang belum memiliki rekening bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa 2026 menjadi momentum penting bagi transformasi lembaga.

“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan mengoptimalkan seluruh sumber daya agar LPS menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

BERITA TERKAIT