Senin, 19 Januari 2026 14:23
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof. Kartajayadi memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor di Polda Sulsel pada Senin 19/1/2026. (Dok Rakyatku)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof. Kartajayadi, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026). Ia menegaskan laporan tersebut sebagai upaya mencari keadilan dan mengklarifikasi kasus yang dinilainya telah merusak reputasi dirinya serta lembaga tanpa dasar bukti hukum yang kuat.

 

Dalam pernyataannya usai melapor, Kartajayadi menyebut masalah berawal dari keputusannya memberhentikan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM beberapa waktu lalu, yang diikuti pemberhentian Kepala Pusat Inovasi. Dua hari setelah pelaporan ke pihak berwajib oleh oknum yang disebutnya "Q", muncul berbagai pemberitaan yang memberatkannya.

"Seluruh civitas UNM ingin mencari tahu ada apa dengan peristiwa ini. Untuk pertama kalinya, saya menyampaikan bahwa kronologi ini diakibatkan karena saya memecat. Saya memecat itu karena menurut saya apa yang yang saya lakukan adalah tanggung jawab kelembagaan," ujarnya.

Baca Juga : Kasus Rektor UNM Masih Berproses, Polda Tunggu Saksi Ahli dari Komdigi

Profesor yang telah mengabdi 36 tahun dan mengklaim tak pernah tercela ini merasa reputasinya dirusak karena upayanya menjaga marwah kampus. Ia menyoroti framing negatif dan polarisasi di media sosial yang dibangun oleh akun-akun anonim, seperti "Mekdiunm", yang ia laporkan secara terpisah atas dugaan penyebaran hoaks, kebencian, dan fitnah.

 

"Kenapa saya diam? Karena saya berharap di kepolisian akan mendapatkan keadilan. Keadilan yang dimaksud adalah seluruh tuduhan harus dibuktikan. Sampai hari ini tidak ada pembuktian," tegasnya.

Ia juga mengkritik penonaktifannya sebagai rektor yang dinilai tanpa landasan yuridis formal yang kuat, bahkan hingga melarangnya mengajar sebagai pejabat fungsional. Kartajayadi meminta proses hukum berjalan fair dan cepat.

Baca Juga : UNM Dorong Anak Jalanan Makassar Berdaya Lewat Pelatihan Life Skill Berkelanjutan

"Saya yakin sebagai manusia biasa punya daya tahan. Tapi jika tidak sanggup, saya akan mengadukan, termasuk kepada Bapak Presiden Prabowo yang saya lihat selalu membela orang terzalimi. Saya termasuk orang terzalimi hari ini," tambahnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sulsel AKBP Sahruna Nasrun menegaskan pihaknya telah menerima laporan tersebut sesuai prosedur.

"Kami selaku sentra pelayanan melayani masyarakat. Ada yang datang memberikan pengaduan, kami layani dengan baik," kata Sahruna.

Baca Juga : Terkait Kasus Dugaan Pelecehan, Rektor dan Dosen UNM Akan Dipanggil Polisi

Setiap laporan yang masuk, lanjutnya, akan dicatat dalam sistem pelaporan elektronik dan memiliki nomor register untuk ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang. Perkembangan hukum selanjutnya akan disampaikan sesuai proses yang berlaku.