Kamis, 15 Januari 2026 19:13
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Rencana penataan lapak pedagang kaki lima di Kabupaten Wajo menuai sorotan karena dinilai tidak mempertimbangkan realitas ekonomi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan penertiban yang direncanakan menjelang Ramadan dianggap berisiko menekan penghasilan pedagang kecil yang bergantung pada lonjakan konsumsi musiman.

 

Puluhan pedagang yang berjualan di trotoar Jalan Andi Bahe dan Jalan Pettarani mengadukan rencana penataan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Kamis, 15 Januari 2026. Mereka meminta penertiban ditunda hingga setelah Lebaran.

Ramadan selama ini menjadi periode krusial bagi UMKM sektor kuliner dan perdagangan informal. Pada fase ini, perputaran uang meningkat signifikan, sementara pendapatan di bulan-bulan biasa cenderung stagnan. Bagi pedagang kecil, momentum tersebut kerap menjadi satu-satunya kesempatan menutup biaya produksi, membayar utang modal, dan menyisihkan tabungan.

Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Tabligh Akbar Peringatan Isra Mi’raj, Wakafkan 200 Al-Qur’an

Juru bicara pedagang, Audria, mengatakan penertiban dalam waktu dekat berpotensi memutus mata rantai penghasilan UMKM. Meski mengakui berjualan di trotoar melanggar aturan, ia menilai kebijakan pemerintah daerah tidak memberi ruang transisi yang memadai.

 

“Kami tidak menolak aturan. Tapi kebijakan seharusnya memberi waktu dan alternatif lokasi, bukan langsung penertiban,” ujarnya.

DPRD Wajo menilai rencana penataan tersebut mencerminkan pendekatan kebijakan yang lebih menekankan ketertiban ruang publik dibanding keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil. Anggota DPRD, Sudirman Meru, menyebut penegakan aturan tanpa kesiapan skema relokasi justru berpotensi menciptakan masalah sosial baru.

Baca Juga : Komisi IV DPRD Wajo RDP dengan PHI dan Pemkab, Bahas Dugaan DAU Jalan di Dinas Sosial

“Penataan harus disertai solusi. Jika tidak, pemerintah hanya memindahkan persoalan ekonomi UMKM dari satu titik ke titik lain,” kata Sudirman.

Anggota DPRD lainnya, Junaidi Muhammad, menilai kebijakan penertiban cenderung dilakukan secara administratif tanpa kajian dampak ekonomi. Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya menggunakan Ramadan sebagai momentum pembinaan UMKM, bukan penertiban.

“UMKM selalu disebut sebagai tulang punggung ekonomi daerah, tapi kebijakannya sering tidak berpihak saat mereka paling membutuhkan ruang usaha,” ujarnya.

Baca Juga : Pansus DPRD Wajo Matangkan Ranperda KIP, Dorong Transparansi hingga Tingkat Desa

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari pemerintah daerah terkait peta relokasi, daya tampung lokasi alternatif, maupun skema perlindungan pendapatan bagi pedagang terdampak. DPRD pun meminta Satpol PP menahan diri hingga digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi kebijakan penataan secara menyeluruh.

Tanpa perencanaan berbasis data dan sensitivitas waktu, penataan lapak UMKM dikhawatirkan hanya menjadi rutinitas penertiban tahunan yang mengorbankan sektor ekonomi paling rentan di daerah.

Penulis : Abd Rasyid. MS