Senin, 29 Desember 2025 15:13
Rektor UIM, Muammar Bakry saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin (29/12/2025). (Dok Rakyatku)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Universitas Islam Makassar (UIM) mengambil tindakan tegas terhadap Amal Said, seorang dosen yang meludahi Ni, kasir toko swalayan berinisial Ni (21) di Makassar.

 

Pemecatan tersebut seperti disampaikan Rektor UIM, Muammar Bakry pada Senin (29/12/2025).

“Rektor UIM memberhentikan anggota yang bersangkutan (Amal Said) sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Muammar Bakry kepada wartawan di kampus UIM.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Dampingi Wamenhan RI dalam Kegiatan Ramadan Leadership Camp di Asrama Haji

Adapun keputusan pemecatan Amal Said berdasarkan hasil Komisi Disiplin (Komdis) UIM yang dilakukan Senin hari ini (29/12/2025). Yang disebutkan dinyatakan melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM.

 

“Karena itu kami merespons bahwa apa pun alasan dan sebab yang mendahuluinya (ludahi kasir), tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan yang jauh dari nilai-nilai akhlak, yang sangat tidak etis, melanggar etika dan akhlak yang baik,” tambah Muammar.

Dalam kesempatan yang sama, Muammar menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas perbuatan Amal Said. Ia juga memastikan Amal Said sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukan.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Sebut Harga Sembako Relatif Terkendali Saat Ramadhan

“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban menyampaikan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut,” tandasnya.

Dikatakan, sang dosen sudah cukup lama mengabdi di UIM. Apalagi atas pengabdiannya tersebut ia telah mendapatkan penghargaan dari presiden.

"Sudah mengabdi 20 tahun bahkan dapat dianugerahi presiden dari pengabdian yang cukup lama tersebut. Kejadian seperti ini bisa menimpa siapa pun. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semuanya terutama oknum dosen tersebut," cetusnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Tegaskan Gaji Pokok dan Hak Wajib ASN Tetap Aman

Sebelumnya diberitakan, Amal Said berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu disampaikannya saat memberikan klarifikasi terkait kejadian yang viral di media sosial.

“Saya tidak berharap ini sampai proses hukum. Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat,” ujar Amal Said kepada awak media pada Minggu (28/12/2025).