RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah Sulawesi Selatan mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan kawasan Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC).
Hal itu seperti disampaikan A. Idris AM A. Idjo Daeng Buang Karaengta Katangka, anggota Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Bali Empona Salokoa, dalam konferensi pers di Makassar pada Jumat (19/12/2025). Dugaan tersebut dinilai telah melenceng jauh dari visi awal pembangunan kawasan pariwisata terpadu seluas 1.000 hektare.
Idris menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dokumen, pendirian GMTDC merujuk pada SK Menteri Parpostel Tahun 1991 dan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1188/XI/1991 yang diteken Gubernur Ahmad Amiruddin. Dimana dalam keputusan tersebut, GMTDC ditujukan untuk mengembangkan kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare, masing-masing 700 hektare di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Baca Juga : GMTD Gelar Donor Darah Jelang Ramadan, Kumpulkan 95 Kantong dan Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat
“Gagasan awal GMTDC adalah mengembalikan kejayaan kawasan Somba Opu sebagai pusat kebudayaan, perdagangan, dan pariwisata Sulawesi Selatan,” kata Idris kepada wartawan.
Ia menyebut, visi besar tersebut juga diperkuat oleh Gubernur Sulsel berikutnya, Palaguna, melalui SK Gubernur Nomor 138/II/1995. Dalam kebijakan itu, kawasan GMTDC tetap diposisikan sebagai kawasan usaha pariwisata terpadu yang mencakup perkantoran, pusat perdagangan, perumahan, pusat kesenian, lapangan golf, jalur transportasi laut, marina, hingga fasilitas olahraga air.
“Cita-cita besar Gubernur Ahmad Amiruddin dan Gubernur Palaguna telah menyimpang jauh. Kawasan yang seharusnya menjadi destinasi wisata budaya dan bahari justru berubah menjadi klaster perumahan elit,” jelasnya.
Baca Juga : GMTD Pertegas Aset Lahan Dijaga Sah Secara Hukum, Klaim Pihak Lain Dinilai Keliru
Pembangunan di kawasan Tanjung Bunga dan Barombong disebut lebih didominasi kepentingan komersial, seperti perumahan mewah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan sekolah swasta, tanpa memperhatikan nilai sejarah, budaya, dan fungsi pariwisata bahari kawasan tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah Sulawesi Selatan meminta DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak terkait, membentuk tim investigasi yang melibatkan penegak hukum dan unsur masyarakat, serta menghentikan seluruh aktivitas GMTDC dan Group Lippo di kawasan Tanjung Bunga dan Barombong hingga proses investigasi tuntas. Pihaknya juga mendesak dilakukan audit keuangan menyeluruh dengan melibatkan auditor independen maupun lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.